ASN BPK Terlibat Kasus Kekerasan terhadap ART
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial OAP (37) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama FH (21). Aksi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak manusiawi dari seorang pegawai negeri.
OAP kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga telah ditahan selama 20 hari di Polres Bogor.
Penyebab Penganiayaan
Kasus ini bermula dari insiden kecil yang berujung pada tindakan kekerasan. Korban FH dilaporkan mematikan kompor saat OAP sedang memasak makanan. Tindakan ini disebut sebagai pemicu emosi yang memicu aksi penganiayaan. Dalam keterangannya, korban mengaku menerima kekerasan berupa cubitan, pukulan, dan tendangan yang menyebabkan luka-luka di bagian tubuhnya.
AKP Silfi Adi Putri, Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, menjelaskan bahwa korban mengalami luka pada kepala, telinga, tangan, dan punggung. Hasil visum menunjukkan adanya darah yang menggumpal di dalam telinga korban, sehingga korban harus segera mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Motif Penganiayaan
Meskipun tersangka memberikan keterangan berbeda, AKP Silfi menegaskan bahwa pihak penyidik akan mengandalkan keterangan korban sebagai dasar penyelidikan. Menurut keterangan tersangka, aksi penganiayaan terjadi karena emosi akibat anaknya jatuh, dan korban sebagai pengasuh tidak merespons secara cepat.
Namun, dalam keterangannya, tersangka hanya mengakui bahwa ia mencubit korban. Meski demikian, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami cedera serius, sehingga kasus ini diperlakukan sangat serius oleh aparat hukum.
Data Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan mencatat peningkatan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2025, tercatat 4.472 laporan, meningkat 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyumbang terbesar dari laporan tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas. Dengan adanya tindakan hukum terhadap OAP, diharapkan bisa menjadi contoh bagi pelaku lainnya untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Saat ini, tersangka OAP telah ditahan selama 20 hari di Polres Bogor. Berdasarkan informasi dari penyidik, berkas perkara akan segera dikirimkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan, proses hukum ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.
Korban FH kini tinggal di rumah saudaranya sambil menjalani pemulihan kesehatan. Penasihat hukum korban juga menyampaikan bahwa korban masih perlu memeriksakan kondisi kesehatannya, terutama terkait cedera pada telinga.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan yang melibatkan ASN BPK ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima, terlepas dari status sosial atau jabatan seseorang. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban kekerasan, serta memberikan efek jera bagi pelaku.






























































