Capaian Signifikan Bea Cukai Jawa Timur I dalam Pemberantasan Penyelundupan
Dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai Jawa Timur I mencatat pencapaian yang sangat menggembirakan dalam upaya memberantas penyelundupan dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dari tanggal 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, petugas berhasil melakukan sebanyak 106 kali penindakan dengan nilai barang yang disita mencapai Rp29,05 miliar. Dengan operasi ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp4,36 miliar.
Pencapaian ini tidak terlepas dari strategi baru yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu langkah utamanya adalah pembentukan dua satuan tugas (satgas), yaitu Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan BKC Ilegal. Kedua satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan, baik dalam rangka mencegah masuknya barang impor ilegal maupun mengendalikan keluarnya barang ekspor secara tidak sah.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara masif, mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu target utama adalah pabrik rokok ilegal, diikuti oleh para pedagang yang terlibat dalam peredaran barang tersebut. “Operasi dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri serta masyarakat dari ancaman barang ilegal. Barang ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bea Cukai menerapkan prinsip deteksi dini (early warning), manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Pendekatan ini memungkinkan petugas untuk bertindak cepat ketika ada indikasi pelanggaran. Dengan sistem yang terintegrasi, Bea Cukai dapat mengidentifikasi dan menangani setiap potensi penyelundupan secara lebih efisien.
Untung Basuki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan. “Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Warga diimbau untuk segera melaporkan setiap indikasi penyelundupan kepada otoritas terkait. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil.
Bea Cukai Jawa Timur I terus berkomitmen untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat melalui upaya pemberantasan penyelundupan yang berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan dapat tercapai tujuan bersama dalam mengurangi peredaran barang ilegal di Indonesia.