Penangkapan 118 Tersangka dalam Aksi Rusuh di Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 118 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi anarkistis yang berujung pada kerusuhan di berbagai wilayah Provinsi Jawa Tengah. Totalnya, sebanyak 2.263 orang diamankan selama aksi tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.391 orang di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman, menyampaikan bahwa dari total tersangka, sebanyak 62 orang merupakan dewasa dan 56 lainnya adalah anak-anak. Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas keterlibatan anak-anak dalam aksi yang memicu kerusuhan tersebut.
Sementara itu, sebanyak 72 tersangka sudah ditahan, sedangkan 46 tersangka lainnya belum ditahan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah serta 15 polres jajaran. Para tersangka yang ditetapkan adalah para pelaku perusuh, bukan pengunjuk rasa.
Penangkapan Lima Perusuh di Semarang
Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembakaran kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga melakukan kerusakan terhadap pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpanglima Semarang saat aksi rusuh yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombespol. M. Syahduddi, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti. Dua tersangka yang terlibat dalam pembakaran kendaraan adalah ZIM (18 tahun) dan IRD (17 tahun). Salah satu dari mereka masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Selain itu, tiga tersangka lainnya terlibat dalam perusakan pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpanglima Semarang. Mereka adalah RRR (38 tahun), AV (21 tahun), dan ARM (17 tahun). Satu di antara mereka juga masih di bawah umur.
Menurut Syahduddi, saat pengamanan aksi di depan Mapolda Jawa Tengah, massa dibagi menjadi tiga kelompok yang mengarah ke berbagai lokasi. Kelompok pertama menuju kampus Universitas Diponegoro (Undip), kelompok kedua ke Taman Indonesia Kaya, dan kelompok ketiga ke Simpanglima Semarang.
Identifikasi Pelaku Berdasarkan CCTV dan Saksi
Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Meski beberapa pelaku sudah teridentifikasi, penyidik masih membutuhkan bukti yang kuat untuk menuntut mereka secara hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pelemparan bom molotov saat demo berakhir rusuh di depan Mapolda Jawa Tengah.
Penangkapan Dua Pelaku Bom Molotov
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombespol Dwi Subagio, menyatakan bahwa dua tersangka, ABP (21 tahun) dan RP (24 tahun), ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kedua tersangka disebut mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangkat ke lokasi demo.
ABP disebut sebagai pelaku yang memiliki ide untuk membuat bom molotov, yang dipelajari dari media sosial. Selain itu, ia juga memprovokasi anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi tersebut melalui media sosial.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan satu tersangka pelaku pelemparan bom molotov terhadap petugas pada demo 29 Agustus 2025. Para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas.
Penyidik juga menelusuri akun media sosial yang diduga digunakan untuk memprovokasi terjadinya aksi rusuh saat demo di depan Mapolda Jawa Tengah.






























































