NANGA BULIK, Kotacimahi.com.CO
– Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar persidangan terkait kasus narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, barang bukti seberat 149,19 gram sabu berhasil disita dari tiga terdakwa, yaitu Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor. Mereka tertangkap tangan saat membawa ratusan gram sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam dashboard mobil Honda Brio.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025. Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan mobil Honda Brio hitam bernomor polisi H 1436 HY di KM 50 Jalan Trans Kalimantan, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau. Saat dilakukan penggeledahan mendalam, petugas menemukan sabu yang tersimpan rapi di balik dashboard bagian depan, tepat di belakang tape mobil.
Dari tangan ketiga terdakwa, polisi menyita satu paket sabu seberat 99,36 gram dalam kotak Wireless Car Kit dan satu paket lainnya seberat 49,83 gram dalam kotak kacamata. Total berat bersih sabu mencapai 149,19 gram. Selain itu, alat hisap berupa pipet kaca dan botol kaca juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa ini bermula saat Akhmad Sri Kusuma meminta Edy Setiawan mencarikan pemasok sabu di Pontianak. Edy kemudian menghubungi seorang bandar bernama Agus (DPO) di kawasan Beting, Pontianak. Transaksi dilakukan dengan sistem utang, di mana bandar menyetujui penyerahan hampir 1,5 ons sabu dengan syarat Edy ikut mengawal pengiriman ke Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, untuk memastikan pembayaran Rp480.000 per gram dilakukan setelah barang tiba.
Hasil uji laboratorium Balai BPOM Palangkaraya memastikan bahwa kristal bening tersebut positif mengandung Methamphetamin, termasuk dalam narkotika Golongan I. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait permufakatan jahat memiliki atau menyimpan narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, ketiganya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Penangkapan terjadi pada tanggal 29 Juli 2025 di KM 50 Jalan Trans Kalimantan, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.
- Sabu ditemukan di dalam dashboard mobil Honda Brio yang dikendarai oleh ketiga terdakwa.
- Barang bukti terdiri dari dua paket sabu dengan total berat 149,19 gram.
- Alat hisap seperti pipet kaca dan botol kaca turut diamankan sebagai bukti.
- Transaksi dilakukan dengan sistem utang dan melibatkan pihak luar Kalimantan Tengah.
- Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sabu mengandung Methamphetamin.
- Ketiga terdakwa terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Proses Persidangan Berikutnya
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini penting untuk memperkuat dalil jaksa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Para saksi yang akan diperiksa kemungkinan melibatkan pihak-pihak terkait dalam transaksi narkotika, termasuk bandar dan pihak yang terlibat dalam pengiriman barang.





























































