Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai pada Rabu (27/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang digunakan oleh KPU Tanjungbalai pada tahun 2023 dan 2024. Total anggaran yang terlibat mencapai Rp 16,5 miliar.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam. Selama proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua koper dan sembilan kotak kontainer plastik yang berisi dokumen-dokumen penting serta alat elektronik seperti komputer dan laptop. Barang-barang ini akan menjadi bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa ada indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah oleh KPU Tanjungbalai.
“Penyidikan ini dilakukan karena terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan belanja hibah uang,” ujar Yuliati Ningsih. Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan sebelumnya, dengan total sebanyak 20 orang yang diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Dalam tahap penyidikan, pihak Kejari akan kembali memeriksa saksi-saksi secara estafet. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Yuliati juga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan berkas serta perangkat elektronik. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pengadaan dana hibah, sementara perangkat elektronik seperti CPU dan laptop akan digunakan sebagai alat bantu dalam proses penyidikan.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dokumen, berkas, dan alat bukti elektronik ini agar dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Yuliati.
Dalam kasus ini, kemungkinan besar pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi yang melibatkan penggunaan uang negara secara tidak sah.
Beberapa langkah telah diambil oleh pihak Kejari Tanjungbalai dalam upaya mengungkap kebenaran dugaan korupsi ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pendekatan yang lebih mendalam dan sistematis. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan kepada KPU Tanjungbalai.
Selain itu, pihak Kejari juga akan memperkuat koordinasi dengan lembaga lain yang terkait dalam kasus ini. Diharapkan, proses penyidikan dapat berjalan efektif dan cepat sehingga para pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan ini juga akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi secara berkelanjutan. Dengan demikian, pihak Kejari dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai kejadian yang sedang diselidiki. Langkah-langkah ini akan menjadi dasar dalam menentukan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.






























































