Penangkapan Ayah Tiri yang Mencabuli Anaknya
Polisi dari Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap EM (53), seorang ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, di tempat persembunyiannya di wilayah Madiun-Magetan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
EM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perkembangan Kasus Pencabulan
Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada Selasa (24/2/2026). Laporan ini muncul setelah ibu korban menangkap basah perilaku tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap putri keduanya di ruangan kamar dan dapur pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari keterangan korban, ia dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman akan mencelakai ibu dan adiknya. Tersangka EM melakukan aksi ini sejak korban masih duduk di kelas 3 SD, dan persetubuhan terjadi saat korban berusia 17 tahun.
Modus Operandi dan Bukti yang Ditemukan
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, modus operandi pelaku adalah melakukan aksinya saat kondisi rumah sepi. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti baju lengan pendek, celana kain, dan celana dalam wanita.
Korban mengaku bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka lebih dari 10 kali antara tahun 2020 hingga 2026. Bahkan, pada tahun 2023, tersangka pernah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak lebih dari 5 kali dalam satu bulan.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Tersangka EM kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS, Pasal 473 dan atau Pasal 418. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Respons dari Keluarga Korban
Ibu korban, NR (51), menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan mereka. “Semoga cepat selesai dan keputusan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih labil setelah melaporkan ayah tirinya ke pihak berwajib. Untuk keamanan dan pemulihan, NR memutuskan memindahkan anaknya tinggal di luar kota, yaitu di Pasuruan.
“
“Masih rentan, belum tinggal tetap di Mojokerto, dalam waktu dekat ini akan saya pindah lagi ke Mojokerto untuk pendampingan psikologisnya,” tambah NR.
Langkah Lanjutan dan Kepedulian Masyarakat
Polisi terus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa jika terjadi.
Selain itu, lembaga-lembaga perlindungan anak dan psikologis juga diharapkan bisa memberikan dukungan penuh kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental.











Leave a Reply