Penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Palembang
Seorang pria berinisial HR (31) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang remaja. Kejadian ini terjadi di Kertapati, Palembang, dan kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang.
Peristiwa Penggelapan yang Terjadi
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Ilham (18). Peristiwa bermula saat korban diminta mengantarkan pelaku ke dermaga bawah Pasar Kertapati menggunakan sepeda motor miliknya. Saat tiba di lokasi, pelaku meminta korban turun dari motor dan naik perahu ketek. Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 2590 AFA beserta STNK yang berada di dalam jok kendaraan.
Proses Penangkapan
HR ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pada Rabu (4/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Ipda Popay. Saat diamankan, pelaku sempat berkilah dan bahkan berteriak minta ampun kepada Komandan Popay dan tim yang menangkapnya.
Namun setelah petugas menjelaskan lokasi dan waktu kejadian perkara, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penjelasan dari Petugas
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban terkait penggelapan motor, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya. Meski sempat berkilah tidak mengakui perbuatannya, setelah dijelaskan anggota mengenai TKP dan waktu kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.
Tindakan Lanjutan
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat. “Masih didalami untuk pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain dan TKP lain,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kesimpulan
Penangkapan HR menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan penggelapan barang. Dengan penangkapan ini, harapan besar terhadap keadilan dan perlindungan hak korban semakin kuat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib jika terjadi hal serupa.











Leave a Reply