Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Bandar Narkoba Boy Akui Bayar Rp 1,6 M ke Polisi di Bima

Pengakuan Bandar Narkoba tentang Penyetoran Uang ke Pejabat Polisi

Seorang bandar narkoba, Abdul Hamid alias Boy, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Tujuan dari penyetoran tersebut adalah untuk mendapatkan perlindungan atas aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pengakuan ini disampaikan oleh Abdul Hamid dalam pemeriksaan awal setelah polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Menurut keterangan yang diberikan, Abdul Hamid sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar selama periode bulan Mei hingga September 2025. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penyetoran dilakukan dalam lima tahap dengan nominal yang berbeda-beda. Pada tiga tahap pertama, jumlah uang yang disetorkan masing-masing sebesar Rp 400 juta. Sementara itu, pada dua tahap terakhir, nilai uang yang disetorkan masing-masing sebesar Rp 200 juta.

Modus penyetoran juga bervariasi. Pada penyetoran pertama, ketiga, dan keempat, uang setoran dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran kedua dilakukan dengan membungkus uang dalam plastik hitam dan meletakkannya langsung di mobil milik AKP Malaungi saat keduanya bertemu di Lamboade Gym. Sementara itu, setoran kelima dilakukan dengan memberikan uang dalam plastik hitam secara langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.

Abdul Hamid juga mengaku bahwa ia kabur setelah keterlibatannya dengan AKP Malaungi bocor. Ia memutuskan untuk menemui kekasihnya, Rosmawati, di daerah Kunciran, Banten. Selain itu, ia juga menghubungi Erwin Iskandar alias Ko Erwin untuk meminta perlindungan karena merasa dikejar polisi. Dalam instruksinya, Ko Erwin menyarankan Boy bersembunyi ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan bantuan seseorang bernama Dedde Hananda. Ko Erwin merupakan bandar pemasok narkoba ke Kapolres Bima yang lebih dulu tertangkap.

Saat di Pontianak, Abdul Hamid berpindah tempat dari sebuah rumah di Komplek Regata Paris Blok A2 ke gudang samping rumah Dedde Hananda. Upaya perpindahan ini dibantu oleh Hengky Gunawan selaku karyawan gudang. Sementara itu, barang-barang milik Boy dipindahkan oleh Dimas, selaku karyawan gudang di usaha mebel milik Dedde.

Dari tangan Abdul Hamid, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp 20,4 juta, empat kartu SIM XL dengan nomor 0878 9909 0195; 0878 9909 0194; 0878 9909 0192; 0878 9909 0155, satu kartu tanda penduduk atau KTP atas nama Abdul Hamid, dan satu kartu surat izin mengemudi atau SIM atas nama Abdul Hamid.

Setelah penangkapan, tim gabungan membawa Abdul Hamid dan barang bukti ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan di lapangan, Abdul Hamid tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis malam sekitar pukul 21.10 WIB dalam keadaan tangan terikat dan kaki kanannya tampak dibalut perban putih.

Sebelumnya, Abdul Hamid dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim. Ia diduga menyetor dana sebesar Rp 1,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi.

Dalam kasus ini, Abdul Hamid diduga menjadi orang suruhan seorang anggota polisi bernama Brigadir Kepala (Bripka) Abdul Hamid. “Boy bertugas mengambil maupun mengantarkan barang,” ujar Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *