Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

FPTI Panggil Pelatih Panjat Tebing Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual di Olahraga Panjat Tebing

Tim Pencari Fakta Federasi Panjat Tebing Indonesia (TPF FPTI) telah memanggil mantan pelatih kepala dalam Pelatihan Nasional (Pelatnas) panjat tebing berinisial HB untuk dimintai keterangan terkait dugaan kekerasan seksual atau pencabulan. HB diduga melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan para atlet perempuan. Namun, HB tidak hadir sesuai jadwal pemanggilan yang dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Juru Bicara TPF FPTI Robertus Robet menyampaikan bahwa HB mengirim surat permintaan penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut Robertus, permintaan penundaan tersebut tidak disertai alasan yang jelas. “Alasannya hanya bilang perlu mempersiapkan diri,” ujar Robertus saat dihubungi Tempo, Kamis.

Saat ini, TPF FPTI sudah mengumpulkan fakta-fakta dari sekitar 17 orang yang terdiri dari korban dan saksi. Agenda pertemuan dengan HB tersebut dimaksudkan untuk menampung fakta versi terduga pelaku.

Proses Penyelidikan oleh Bareskrim Polri

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret HB tersebut saat ini tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan laporan kasus tersebut telah resmi masuk ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

“Modusnya diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Proses Pemeriksaan dan Pendampingan Korban

Menurut Nurul, penyidik telah mengklarifikasi pelapor berinisial SD serta atlet lain berinisial PJ. Penyidik juga mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali mengklarifikasi empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Penyidik juga membuat surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum bagi para atlet tersebut di RS Polri Kramat Jati. Nurul Azizah mengatakan para korban tidak mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena mereka telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI.

Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum

FPTI sendiri menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH Apik untuk pendampingan korban. “Dalam hal ini, TPF FPTI berusaha menjaga independensi dan imparsialitas,” ujar Robertus.

Langkah-Langkah yang Dilakukan TPF FPTI

TPF FPTI berkomitmen untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HB. Tim ini akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Selain itu, TPF FPTI juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku dipatuhi, termasuk dalam hal pemeriksaan saksi dan korban. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *