Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pria Ngaku Murid Gus Dur Hendak Gendam Warga Sokaraja, Gelang Emas 50 Gram Hilang

Penipuan dengan Modus Gendam di Banyumas

Seorang pria asal Pasuruan, Jawa Timur, bernama RSD (56) nekat melakukan aksi penipuan dengan modus gendam di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Aksi ini dilakukan dengan mengaku sebagai murid almarhum Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, untuk meyakinkan korbannya sebelum akhirnya membawa kabur gelang emas seberat 50 gram.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menyembuhkan penyakit. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban PW (57), seorang perempuan warga Desa Jumpo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Sokaraja. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver. Dengan gaya bicara yang meyakinkan, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual serta menyebut dirinya sebagai murid Gus Dur.

Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak dan sarung mempersilahkan korban masuk ke dalam mobil kemudian berbincang dengan korban dan menawarkan pengobatan spiritual. Korban yang percaya lalu diminta melepas perhiasan untuk didoakan dengan cara direndam dalam air. Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai sekitar Rp.19,8 juta. Peristiwa ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan spiritual atau mengaku memiliki kemampuan tertentu. “Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kyai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” ujar Kombes Pol Petrus pada Kamis, 12 Maret 2026.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Sragen oleh tim Resmob Polresta Banyumas. Terkuak, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kwitansi pembelian perhiasan milik korban.

Kapolresta menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan serupa, serta tidak menyerahkan uang maupun perhiasan kepada orang yang baru dikenal dengan alasan apapun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RSD dijerat pasal 492 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara pidana empat tahun.

Modus Penipuan yang Menggunakan Kepercayaan Agama

Aksi penipuan yang dilakukan oleh RSD menunjukkan bagaimana para pelaku bisa memanfaatkan keyakinan masyarakat terhadap tokoh-tokoh agama. Dengan mengaku sebagai murid Gus Dur, pelaku mencoba membangun rasa percaya dari korban sebelum melakukan aksinya. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal dan menawarkan layanan spiritual tanpa dasar yang jelas.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pelaku

  • Pelaku mengenakan pakaian yang khas tokoh agama seperti peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, dan sarung.
  • Ia mengaku sebagai murid Gus Dur untuk memperkuat keyakinan korban.
  • Pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil dan menawarkan pengobatan spiritual.
  • Setelah korban melepas perhiasannya, pelaku langsung melarikan diri.

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana

Polresta Banyumas telah melakukan langkah-langkah efektif dalam menangani kasus ini. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Imbauan dari Kepolisian

  • Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang tidak dikenal.
  • Jangan mudah percaya terhadap tawaran bantuan spiritual dari orang asing.
  • Jangan menyerahkan uang atau perhiasan kepada orang yang baru dikenal dengan alasan apapun.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan seperti ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *