Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Residivis Penipu Gendam Ditangkap di Sragen, Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Penipuan dengan Modus Hipnotis di Banyumas, Pelaku Ditangkap

Seorang pelaku penipuan dengan modus hipnotis atau gendam berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas. Pelaku berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, berhasil diamankan di wilayah Sragen setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PW (57), seorang perempuan warga Desa Jumpo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi tokoh agama yang mampu menyembuhkan penyakit. Ia bahkan mengaku sebagai kyai dan santri dari tokoh nasional Abdurrahman Wahid atau yang dikenal sebagai Gus Dur untuk meyakinkan korbannya.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir jalan Desa Jumpo Kulon, Kecamatan Sokaraja. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver. Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, dan sarung kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil.

Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan pengobatan spiritual dan mengaku dapat membantu menyembuhkan penyakit yang dialami korban. Korban yang percaya kemudian diminta melepas perhiasan berupa gelang dan cincin dengan alasan akan didoakan. Pelaku mengatakan perhiasan tersebut harus direndam dalam air sebagai bagian dari ritual penyembuhan.

Namun setelah korban menyerahkan perhiasannya, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram serta cincin batu merah sekitar 3 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp19,8 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku saat beraksi, peci putih, baju koko, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penipuan dengan modus serupa sebelumnya.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh agama, pengobatan spiritual, atau kemampuan supranatural. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai menyerahkan uang atau perhiasan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan hipnotis atau gendam yang kerap menyasar korban di tempat umum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *