Respons Aditya Zoni Terkait Tuntutan Jaksa terhadap Ammar Zoni
Ammar Zoni, aktor ternama yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba, menghadapi tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Sebagai adiknya, Aditya Zoni memberikan respons atas proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Aditya Zoni menyatakan bahwa keluarga siap berserah diri kepada Tuhan dan menunggu hasil persidangan berikutnya. Ia menekankan bahwa tuntutan dari JPU belum final dan masih ada ruang untuk pembelaan.
“Pertama-tama kami berserah diri sama Allah SWT lah bagaimana nanti. Dan habis ini kan sebetulnya masih ada pembelaan kan? Pleidoi kan? Belum final kok ini, belum final. Jadi kan masih tuntutan dari JPU, dan ini masih belum final,” ujar Aditya Zoni.
Bagi Aditya, yang paling penting saat ini adalah menjaga kondisi mental kakaknya, Ammar Zoni. Ia mengaku fokus pada dukungan emosional dan keberadaannya sebagai adik yang mendampingi Ammar selama proses hukum berlangsung.
“Dan yang paling penting sekarang saat ini adalah mental Bang Ammar ya. Kalau saya sih benar-benar fokus untuk ke mentalnya Bang Ammar saja, mendampingi Bang Ammar saja,” tambahnya.
Meski sempat memiliki ekspektasi rendah terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, Aditya Zoni tetap menghormati hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Ia juga menegaskan bahwa keluarga akan menunggu proses pembelaan yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Ammar Zoni.
“Kalau ekspektasi kami pasti, pasti rendah ya, pasti ya kalau ekspektasi dari keluarga. Namun, JPU berkata lain, ya balik lagi lah ya, mungkin itu haknya JPU mau ke mana. Dan hak kami adalah nanti pembelaan gitu. Tinggal ditunggu saja pembelaannya entar,” ucapnya.
Aditya Zoni juga menyampaikan harapan terbaik bagi hasil persidangan Ammar Zoni. Ia berharap agar putusan pengadilan bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum.
“Ya mudah-mudahan hasilnya terbaik,” kata Aditya.
Tuntutan Hukuman yang Dijatuhkan oleh JPU
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Selain hukuman pidana, JPU juga menetapkan denda yang harus dibayarkan oleh Ammar Zoni. Jika dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
“Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar,” tutur JPU.
Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Ammar Zoni masih berlangsung. Keluarga dan kuasa hukum terus mempersiapkan langkah-langkah pembelaan guna memperjuangkan keadilan bagi Ammar.
Aditya Zoni mengakui bahwa semua hal yang terjadi saat ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Ia berharap agar putusan akhir dapat memberikan keadilan dan menjaga reputasi serta kesejahteraan keluarga.
Proses sidang berikutnya akan menjadi momen penting bagi Ammar Zoni dan keluarganya. Semua pihak berharap agar hasil persidangan bisa membawa keputusan yang adil dan bijaksana.











Leave a Reply