Penetapan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Bocah Berusia Lima Tahun
Polisi telah menetapkan oknum pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua berinisial K alias Kris sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang bocah laki-laki berusia lima tahun. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti sah yang cukup untuk memperkuat konstruksi kasus.
Saat ini, tersangka belum ditahan meskipun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu kelengkapan keterangan dari seluruh saksi sebelum melakukan penahanan. Sampai saat ini, empat orang saksi telah diperiksa, termasuk orang tua korban. Selain itu, penyidik juga berencana menghadirkan keterangan ahli yang sebelumnya memeriksa korban untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b, Pasal 418 Ayat (1), atau Pasal 473 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan.
Kronologi Kejadian
Tindak pidana asusila menimpa bocah laki-laki berusia lima tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku merupakan oknum pegawai eselon IV Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua berinisial KAP. Peristiwa ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 14 November 2025.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama, pelaku meminta korban agar melakukan oral terhadap organ intim pelaku. “Pelaku merupakan rekan kerja orang tua korban,” ujarnya kepada Kotacimahi.com, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini masuk tahap penyelidikan, yaitu pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV, permintaan keterangan psikolog, serta kesaksian korban. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi pelapor, dan akan menjadwalkan pemanggilan terlapor.
“Kalau sudah selesai gelar, nanti akan saya sampaikan hasil ke teman-teman (pewarta),” ucap Eka.
Respons dari DJBC Khusus Papua
Terpisah, Humas Kantor DJBC Khusus Papua Sandy Trisno mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. “Dia (terduga pelaku, red) dibebastugaskan agar selanjutnya ikut proses pemeriksaan baik secara internal dan juga di Polresta Sorong Kota,” ucapnya.
Sandy mengaku bahwa pihaknya menyiapkan psikolog guna mendampingi korban sebagai upaya pemulihan mental. Hal ini dilakukan untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kejadian yang menimpanya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Penyidik masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan dari saksi-saksi. Setelah semua informasi terkumpul, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tersangka K alias Kris tetap menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini, dan polisi akan segera mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan.
Dalam kasus ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga. Selain itu, lembaga-lembaga terkait juga diminta untuk terus bekerja sama dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak korban.











Leave a Reply