Penangkapan Dua Pria Terkait Narkotika di Pematangsiantar
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Kejadian ini terjadi pada Senin malam (9/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria ditangkap. Mereka adalah DH (25), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan APH (39), warga Jalan Manunggal Karya, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kedua pria itu ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik keduanya. Satu ponsel merek Realme dari DH dan satu ponsel merek Oppo dari APH. Penyelidikan kemudian mengarah pada sepeda motor Honda CRF merah tanpa pelat nomor yang digunakan DH. Dari samping kunci kontak motor itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram.
DH mengaku sabu tersebut diperolehnya dari APH. Petugas lalu memeriksa isi telepon genggam milik APH. Dari pesan WhatsApp yang ditemukan, polisi menduga masih ada narkotika lain yang disimpan di rumah APH. Keduanya kemudian dibawa ke rumah APH di kawasan Perumahan Edi Permai, Jalan Manunggal Karya. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti yang disembunyikan di depan rumah, tepatnya di bawah meteran air.
Di dalam sebuah plastik merah, polisi menemukan dompet hijau berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi. APH mengakui narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Medan.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “APH merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan,” kata Irwanta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Barang Bukti yang Ditemukan
- Telepon genggam:
- Satu ponsel merek Realme dari DH
-
Satu ponsel merek Oppo dari APH
-
Narkotika:
- Tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram
- Tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram
-
Tiga butir pil ekstasi
-
Alat pendukung:
- Satu timbangan digital
- Satu bungkus plastik klip kosong
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
- Informasi masyarakat menjadi awal dari penyelidikan.
- Petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
- Penggeledahan dilakukan terhadap dua tersangka.
- Ditemukan barang bukti di sepeda motor dan rumah tersangka.
- Penyelidikan dilanjutkan ke lokasi lain untuk mencari barang bukti tambahan.
Status Tersangka
- DH (25) dan APH (39) ditangkap dan diamankan.
- APH merupakan residivis kasus narkotika.
- Keduanya dijerat dengan pasal terkait narkotika dan hukuman pidana lainnya.











Leave a Reply