Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Keberadaannya Diperhatikan, Ternyata Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Disebut Istri Noel

Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah

Sejak beberapa waktu lalu, keberadaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut sempat menjadi perhatian publik. Informasi terbaru menyebutkan bahwa ia telah diubah status penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak malam Kamis (19/3/2026). Informasi ini disampaikan oleh Silvia setelah ia membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menjelaskan bahwa informasi tentang ketidakhadiran Gus Yaqut menyebar di kalangan para tahanan. Hal ini termasuk absennya Gus Yaqut dalam pelaksanaan salat Id berjemaah. Ia mengatakan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut, namun informasi tersebut tetap diketahui oleh penghuni rutan lainnya.

Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun, hal ini justru memicu tanda tanya besar karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yaitu bertepatan dengan malam takbiran.

Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.

Teka-teki menghilangnya Gus Yaqut dari Rutan KPK akhirnya terjawab. Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti. Ia menyatakan bahwa selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi.

Pernyataan resmi dari KPK ini sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *