Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

19 Orang Ditangkap Saat Markas Judol Dirazia di Apartemen Royal Condominium Medan, Ini Peran Mereka

Penangkapan 19 Tersangka Terkait Aktivitas Perjudian Online di Apartemen Royal Condominium

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka mengungkap aktivitas perjudian online yang diduga berlangsung selama beberapa waktu.

Sebanyak 19 orang tersangka ditangkap, dengan rincian 11 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam operasi judi online tersebut. Penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari Senin 16 Maret lalu sekitar pukul 20:00 WIB hingga Selasa dinihari. Polisi menemukan para tersangka sedang bekerja serta perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, tempat 8 orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza. Berikut peran mereka:

  • TL alias Tommy Lesmana bertindak sebagai marketing website judi online.
  • RS alias Reza berperan sebagai operator media sosial untuk mempromosikan situs judi.
  • RH alias Rika dan MI bertugas sebagai operator yang memantau jaringan internet.
  • AA alias Anggi, TR alias Rama, NU alias Tasya, dan LAP alias Lisa berperan sebagai telemarketing.

Mereka bekerja sebagai operator judi online dengan gaji bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Polisi kemudian melanjutkan penangkapan ke kamar nomor 1005 dan 601. Di sini, kembali ditangkap 11 orang dengan berbagai peran. Berikut rinciannya:

  • BH alias Tony bertindak sebagai leader atau pengawas di kamar 601.
  • AT alias Yota telah bekerja selama setahun dengan gaji Rp 5,5 juta per bulan.
  • R Dani Syahputra sudah bekerja selama 8 bulan, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
  • MBA alias Kario telah bekerja selama 2 tahun dan dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
  • RA alias Zein bekerja selama 4 bulan, dibayar Rp 6 juta.
  • Dela telah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta.
  • Reva baru bekerja selama 5 bulan, dibayar Rp 4 juta.
  • Bintang sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
  • Dara sudah bekerja selama 2 tahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
  • Leo bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.
  • Jack telah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta per bulan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selama bekerja mereka tinggal di apartemen dan diawasi secara ketat. Mereka hanya bisa keluar apabila ada keperluan mendesak. “Jadi mereka ini tinggal di sana. Kecuali memang ada hal-hal yang penting, sehingga para pelaku ini bisa izin,” ujar Kombes Bayu Wicaksono.

Modus Operasi Sindikat Judi Online

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menyebutkan bahwa markas judi online yang digerebek di apartemen Royal Condominium telah beroperasi selama 2 tahun. Diperkirakan, sindikat ini meraih keuntungan sebesar Rp 7 miliar selama masa operasinya.

Omzet harian mereka berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta. Modus operasi sindikat ini adalah dengan mempromosikan situs judi online melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Mereka juga menggunakan pesan berantai dan iklan menarik untuk menarik pemain.

Pemain yang tertarik akan diarahkan untuk membuat akun, mendaftar, atau mengisi deposit. Mereka juga diarahkan untuk mendaftar akun dompet elektronik Dana untuk penarikan uang apabila menang. Setelah itu, pemain bisa memilih jenis permainan yang disediakan. Apabila menang, uang bisa langsung diambil sesuai jumlahnya. Namun, apabila kalah, saldo secara otomatis terpotong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *