Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Apartemen Mewah di Medan Jadi Tempat Judi Internasional, 19 Orang Ditangkap Polda Sumut

Penggerebekan Besar-besaran di Apartemen Royal Condominium

Pengungkapan aktivitas perjudian daring yang bersembunyi di balik dinding eksklusif Apartemen Royal Condominium di Medan akhirnya terungkap. Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan besar-besaran di pusat kota Medan tersebut, mengungkap jaringan judi online (judol) yang diduga memiliki koneksi langsung hingga ke Kamboja.

Operasi senyap ini menyasar Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, dan membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan dari tiga titik berbeda di dalam apartemen, yakni Kamar 705, 601, dan 1005. Penindakan dilakukan secara bertahap sejak Senin malam hingga Selasa dini hari (17/3), menciptakan efek kejut bagi para pelaku yang tengah beroperasi.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka

Drama penggerebekan dimulai pada Senin (16/3) pukul 21.30 WIB di Kamar 705. Di sana, petugas mengamankan delapan orang, yaitu Rama, Tasya, Anggi, Lisa, Rika, Arif, Tom, dan Reza. Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke Kamar 601 pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIB. Di lokasi kedua ini, sepuluh orang lainnya diringkus, yakni Yota, Dani, Dela, Reva, Bintang, Dara, Leo, Zein, Aryo, dan Jack. Sementara itu, satu orang lagi bernama Tony diciduk dari Kamar 1005.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan tersebut kini telah resmi menyandang status tersangka. “Seluruhnya merupakan warga Sumatera Utara. Saat ini semua sudah kami tahan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Kamis (26/3/26).

Jejak Alumni Kamboja dan Strategi Marketing

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini bukan sekadar pemain lokal. Polisi mendeteksi adanya keterkaitan dengan jaringan nasional dan internasional. Menariknya, salah satu tersangka diketahui merupakan “alumni” alias mantan pekerja judi online di Kamboja, yang diduga membawa keahlian operasionalnya ke Medan.

Para tersangka memiliki peran yang terorganisir, mulai dari leader hingga tim marketing. Mereka gencar menjaring korban melalui iklan di media sosial dengan iming-iming keuntungan besar bagi siapa saja yang tergiur mencoba peruntungan di situs mereka. “Kami masih mendalami sejauh mana koneksi mereka dengan jaringan di luar negeri, khususnya Kamboja. Yang pasti, jejak digital dan keterangan pelaku mengarah ke sana,” tambah Bayu.

Gudang Barang Bukti

Keberhasilan pengungkapan ini juga diikuti dengan penyitaan tumpukan perangkat keras yang menjadi mesin penggerak bisnis haram tersebut. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi:

  • Ratusan Gadget:

    179 unit handphone berbagai merek dan 4 unit tablet.

  • Perangkat Komputer:

    14 unit PC, 12 unit CPU, 1 unit laptop, serta belasan monitor dan keyboard.

  • Alat Komunikasi:

    1.817 sim card dari berbagai provider yang digunakan untuk operasional.

Kini, apartemen yang seharusnya menjadi hunian nyaman itu menyisakan garis polisi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini, guna memutus mata rantai perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *