Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Judi Online di Medan Diduga Raup Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Banyak Perangkat dan Rekening

Penangkapan Jaringan Judi Online Lintas Nasional di Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik judi online yang diduga beroperasi lintas nasional hingga internasional. Pengungkapan ini dilakukan dari sebuah apartemen di Kota Medan, yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

Dalam penangkapan ini, aparat menemukan bahwa jaringan tersebut telah meraup omzet mencapai Rp7 miliar selama dua tahun terakhir. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari pengakuan tersangka dan pendalaman awal oleh penyidik.

“Secara hitungan kami, berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Namun, ia menambahkan bahwa perputaran uang dalam jaringan tersebut bersifat fluktuatif.

Dari dua tempat kejadian perkara yang diungkap, penyidik menemukan variasi deposit pemain setiap hari, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta. Para pelaku yang bertugas sebagai pemasaran atau customer relationship management (CRM) dibebani target tertentu oleh koordinator mereka.

Setiap orang diwajibkan mencapai jumlah minimal deposit dari pemain dalam kurun waktu harian. “Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, puluhan barang bukti turut disita, meliputi perangkat komputer, layar monitor, laptop, telepon seluler, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta sejumlah identitas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Penyelidikan Aliran Dana Bank

Pengembangan kasus juga mengarah pada temuan aliran dana melalui sejumlah rekening bank. Sedikitnya 10 rekening diduga berkaitan dengan operasional jaringan ini. Aparat kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri lebih lanjut pergerakan dana tersebut.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk pendalaman,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus diselidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Tindakan Hukum yang Diambil

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *