Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus Andrie Yunus Belum Diakui sebagai Pelanggaran HAM

Penyelidikan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Masih Berlangsung

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih dalam proses penyelidikan terkait kasus penyerangan yang menimpa Andrie Yunus. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 lalu. Saat ini, lembaga tersebut belum bisa mengambil kesimpulan apakah kejadian tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.

Menurut Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, pihaknya sedang melakukan pendalaman informasi dari berbagai pihak terkait. “Kesimpulan akan diambil setelah proses pengumpulan keterangan selesai,” ujar Pramono kepada wartawan di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Komnas HAM telah meminta keterangan dari pihak KontraS, tim kuasa hukum korban, serta rumah sakit. Selain itu, ada beberapa pihak lain yang juga akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Peristiwa Penyerangan yang Terjadi di Jakarta Pusat

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan dengan Andrie. Mereka kemudian menyiramkan larutan berbahaya ke tubuh korban.

Cairan kimia korosif tersebut mengenai bagian tubuh kanan Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh akibat terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen.

Identifikasi Pelaku dan Kemungkinan Adanya Banyak Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan bahwa sejauh ini ada dua pelaku yang dapat diidentifikasi. “Inisial BHC dan MAK,” kata Iman pada Rabu, 18 Maret 2026.

Polisi menduga ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyerangan air keras ini secara keseluruhan. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Penangkapan Empat Orang Terduga Pelaku

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa ada empat orang terduga pelaku penyerangan Andrie. “Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.

Yusri menjelaskan, keempat orang tersebut adalah personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut, yaitu NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.

Proses Penyelidikan dan Perspektif Hukum

Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum, institusi kesehatan, dan aparat kepolisian. Proses ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan yang sama di masa depan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum militer yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia.

Dede Leni Mardianti

dan

Annisa Febiola

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *