Perpanjangan Masa Tahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo. Penahanan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, masa tahanan Sudewo diketahui telah berakhir pada Jumat (20/3/2026) pekan lalu. Namun, pihak KPK mengambil keputusan untuk memperpanjang penahanan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman kasus. “Benar, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan. Tentunya mengingat proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budi.
Namun, hingga saat ini, pihak Gedung Merah Putih belum memberikan rincian pasti terkait durasi perpanjangan masa tahanan tersebut. Saat ini, Sudewo masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Januari 2026, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati.
Masa penahanan Sudewo sempat diperpanjang selama 40 hari pada 8 Februari 2026, sebelum akhirnya kembali diperpanjang saat ini. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara Sudewo akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Sudewo
Sudewo terjerat dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK mengungkap bahwa Sudewo membentuk kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8” untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para calon perangkat desa dipatok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Nilai tersebut diduga merupakan hasil mark-up dari tarif awal yang berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. “Selisih dari tarif tersebut diduga menjadi keuntungan para pelaku,” jelas Asep.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, petugas menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang dibawa menggunakan karung. Uang tersebut diduga berasal dari setoran para calon perangkat desa.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, Sudewo bersama tiga kepala desa di Pati telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga kepala desa tersebut adalah:
- Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo)
- Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis)
- Karjan (Kepala Desa Sokorukun)











Leave a Reply