Penangkapan 19 Tersangka Judi Online di Medan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa aktivitas judi online di Medan cukup tertutup dan menggunakan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya. Polisi mencium keberadaan lokasi judi online yang telah berjalan sekitar dua tahun.
“Ternyata jaringannya terhubung dengan jaringan judi online di Kamboja berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif,” ujar Walintukan dalam keterangan pers pada Kamis 26 Maret 2026.
Operasi Penggeledahan di Apartemen Royal Mediterania
Personil reserse siber melakukan penggeledahan di beberapa kamar Apartemen Royal Mediterania, Medan, yaitu kamar 705, kamar 601, dan kamar 1005. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan One-Time Password (OTP) dan link, telemarketing judi online, hingga operator konten atau endorse.
Direktur Siber Polda Sumut, Komisaris Besar Bayu Wicaksono, menjelaskan lebih detail terkait penangkapan para tersangka. Dari lokasi kamar 705, polisi menangkap delapan orang tersangka, salah satunya inisial TL yang memiliki peran paling dominan.
“TL memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, leader-nya adalah saudara TL,” ujar Bayu.
Sementara itu, di kamar 601 dan kamar 1005, polisi menangkap 11 orang tersangka. Dari hasil penyidikan, peran utama di lokasi kedua dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.
Sistem Kerja yang Terstruktur
Bayu menuturkan bahwa pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama. Di kedua lokasi tersebut, pelaku membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.
“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu.
Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.
Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. “Ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.
Proses Pendaftaran dan Transaksi
Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel. Pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top-up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain.
“Jika menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan. Kalau kalah deposit langsung habis,” kata Bayu.
Perkembangan Kasus Judi Online
Menurut Bayu, pola kerja jaringan judi online yang berhasil diungkap ini menunjukkan perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir. Aktivitasnya juga menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.
Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut.











Leave a Reply