Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Beristri dan Beranak

Penangkapan Tersangka Pembunuh Dokter di Gayo Lues

Polres Gayo Lues bersama Tim Jatatrans Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus kematian seorang dokter yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial FD alias D (30) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban.

Korban, dokter Shanti Hastuti (47), adalah seorang janda yang memiliki satu anak dan bertugas di Puskesmas Pintu Rime Desa Uring Kecamatan Pining. Ia ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi jasad yang mulai membusuk di kamar rumahnya di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren pada Sabtu 21 Maret 2026. Kejadian tersebut terjadi setelah korban dibunuh oleh tersangka pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat kepergok mencuri di rumah korban.

Tersangka FD alias D berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Gayo Lues pada Senin 23 Maret 2026 di sekitaran Tugu Kota Blangkejeren, yang ternyata merupakan tetangga korban.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sebanyak 15 barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian. Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban dengan nomor polisi BL 6340 B dan sempat dijual tersangka seharga Rp 2 juta di Kutacane Aceh Tenggara.
  • 1 buah helm warga pink milik korban.
  • Masing-masing satu buah pahat, obeng, dan tang.
  • 1 buah set jas hujan silver.
  • 1 potong celana pendek warna ungu.
  • 1 potong baju kaos warna merah.
  • 1 bilah pisau gagang kayu.
  • 1 buah potongan kabel colokan listrik digunakan tersangka mengikat tangan korban.
  • 1 buah jilbab warna biru dongker digunakan tersangka untuk menyumpal mulut korban.
  • 1 buah sambungan kabel listrik.
  • 1 pasang anting emas putih dengan berat 1,58 gram milik korban yang sempat dijual tersangka di Kutacane.
  • 1 unit laptop juga sempat dijual tersangka di Blangkejeren sebelumnya.
  • 1 buah selimut warga pink bermotif hello Kitty yang digunakan tersangka untuk menutupi wajah korban usai dibunuh.

Profil Tersangka dan Hubungan dengan Korban

Tersangka FD alias D (30) adalah seorang petani yang sudah memiliki istri dan seorang anak. Ia tinggal di Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren, yang sama dengan lokasi tinggal korban. Tersangka dan korban memiliki hubungan tetangga dekat dan tinggal di desa yang sama. Bahkan, tersangka sering memanggil korban dengan panggilan “bibik” karena profesi korban sebagai dokter umum.

Penjelasan dari Kepolisian

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH menjelaskan bahwa tersangka FD alias D bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut. Motif tindak pidana dalam kasus ini adalah awalnya tersangka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan untuk mendapat keuntungan, tetapi kemudian melakukan tindakan dengan menghilangkan jiwa orang lain.

Alasan tersangka melakukan tindakan tersebut adalah karena saat melakukan pencurian di rumah korban, tersangka tertangkap tangan atau kepergok oleh korban. Akibatnya, tersangka terpaksa melakukan kekerasan yang akhirnya mengakibatkan kematian korban.

Tindak Lanjut Hukum

Tersangka FD alias D kini akan dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *