Kasus Korupsi di BNI Palembang: Tahanan Rumah untuk Terdakwa Bengawan Kamto
Sebuah kasus korupsi yang menimbulkan perhatian publik kembali muncul, kali ini terkait dugaan penyaluran kredit investasi dan modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Palembang pada periode 2018–2019. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, status tahanan seorang terdakwa mengalami perubahan menjadi tahanan rumah.
Status Tahanan Rumah Berlaku Hingga April 2026
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa Bengawan Kamto kini menjalani penahanan rumah. Penahanan tersebut mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada 26 April 2026.
Kasus yang menjerat Bengawan Kamto disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar. Hal ini membuat kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kejaksaan: Kewenangan Ada di Hakim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa keputusan terkait pengalihan status penahanan sepenuhnya berada di tangan hakim. Menurutnya, karena perkara sudah memasuki tahap persidangan, maka keputusan mengenai bentuk penahanan harus ditentukan oleh majelis hakim.
“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujar Sugeng. Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan KUHAP terbaru, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk penahanan terhadap terdakwa.
Pengadilan: Status Sudah Sejak Tahap Kejaksaan
Sementara itu, pihak pengadilan memberikan penjelasan berbeda. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut bahwa status tahanan rumah sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahap penanganan di kejaksaan. Menurutnya, majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan tersebut dalam proses persidangan.
“Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya,” kata Otto.
Duduk Perkara: Dugaan Penyalahgunaan Kredit
Bengawan Kamto diketahui merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lain, Arief Rohman. Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perusahaan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dan belum mencapai putusan akhir.
Dinamika dalam Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta melibatkan sektor perbankan. Perbedaan penjelasan antara kejaksaan dan pengadilan terkait status penahanan juga menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ke depan, publik menantikan kelanjutan persidangan serta keputusan hukum yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas tentang proses hukum yang sedang berlangsung.











Leave a Reply