Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tanpa kesimpulan Komnas HAM, kasus Andrie Yunus jadi kriminal biasa, duh

Peristiwa Penyiraman Air Keras Dianggap sebagai Pelanggaran HAM

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga melanggar beberapa hak dasar yang harus dijaga.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” ujar Mafirion melalui pesan elektronik, Minggu (29/3).

Namun, ia mengkritik langkah Komnas HAM yang belum memberikan kesimpulan tegas terkait kasus Andrie Yunus. Menurut legislator dari fraksi PKB ini, lambannya komisi tersebut dalam menentukan status kasus berisiko membuat esensi aksi penyiraman dianggap sebagai tindakan kriminal biasa.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” tambah Mafirion.

Ia menyoroti bahwa ketidakjelasan sikap Komnas HAM bisa melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat. Mafirion menegaskan bahwa aksi brutal terhadap aktivis merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia, sehingga tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum.

“Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara, jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” katanya.

Mafirion memperingatkan bahwa jika kasus penyiraman tidak disimpulkan oleh Komnas HAM, akan muncul dampak domino yang merugikan posisi korban. Hal ini termasuk mengaburkan keterlibatan aktor intelektual.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa akan muncul efek takut atau chilling effect bagi aktivis kemanusiaan lain jika status penyiraman tidak segera disimpulkan oleh Komnas HAM.

“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi,” ujar Mafirion.

Tantangan dalam Penyelesaian Kasus

Pendapat Mafirion menunjukkan bahwa penyelesaian kasus seperti ini membutuhkan pendekatan yang lebih transparan dan cepat. Dengan adanya indikasi keterlibatan aparat, maka penting bagi lembaga HAM untuk segera mengambil langkah yang tepat agar tidak terjadi kesan bahwa pelaku tidak akan dihukum.

Beberapa pihak juga menyarankan agar Komnas HAM lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aktivis, karena hal ini berkaitan langsung dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap aktivis dan tokoh yang menyuarakan pendapat kritis adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi dan keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *