JAYAPURA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara bertahap, mulai dari Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026. Yang menarik, kali ini penindakan dilakukan di Sentani, Kabupaten Jayapura, bukan di wilayah perbatasan atau pegunungan seperti biasanya.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial KO (45), SM (40), HM (53), dan AK (51). “Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar AKBP Andria dalam rilis yang dikeluarkan Jumat malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di beberapa wilayah Papua. Dari hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yaitu KO, SM, dan AK diduga bertindak sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga bertindak sebagai penyedia atau penjual amunisi.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Andria dalam keterangan tertulis Jumat (27/3).
Dalam proses penindakan tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait operasi ini:
- Pengungkapan jaringan ilegal: Operasi ini menunjukkan bahwa kejahatan peredaran senjata dan amunisi ilegal semakin merambah ke wilayah yang sebelumnya tidak terduga.
- Peran tersangka: Setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam jaringan, baik sebagai perantara, fasilitator, maupun penyedia amunisi.
- Pengamanan barang bukti: Aparat berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk senjata api rakitan.
- Dasar hukum: Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur kepemilikan senjata ilegal dan peran dalam tindak pidana.
Operasi ini juga menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua. Dengan adanya tindakan tegas dan sistematis, diharapkan dapat menekan aksi kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab di daerah tersebut.











Leave a Reply