Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dokter Reza Gladys Lega Kasasi Nikita Mirzani Ditolak

Penolakan Kasasi Nikita Mirzani oleh Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani memberikan kelegaan bagi Dokter Reza Gladys. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan secara resmi mengakhiri proses hukum terkait dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dialami oleh Reza.

Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum, menyampaikan bahwa beban kliennya kini telah terangkat setelah proses panjang ini selesai. Menurutnya, kasus ini sudah ditutup secara resmi.

“Kalau dr. Reza sih, setelah kasasi ini… ini sudah close. Sudah ditutup ini kasus sebenarnya. dr. Reza juga paham, kita juga kasih pemahaman bahwa sudah selesai,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Robert menjelaskan bahwa putusan ini bukan hanya tentang kemenangan di pengadilan, tetapi juga bentuk keadilan atas kondisi yang dialami oleh Dr. Reza. Ia menekankan bahwa tekanan dari kasus ini sempat membuat Reza jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

“Bukan sekadar lega ya. Istilahnya melihat ada suatu keadilan. Dia diperas sedemikian rupa sampai stres, opname,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tekanan dari kasus ini sempat membuat Reza jatuh sakit. Bahkan sang dokter kecantikan itu harus dirawat di rumah sakit.

“Kita tahu dia sampai opname dulu waktu diperas itu. Dia stres, opname, ya hasilnya (keadilan) seperti ini,” jelasnya.

Setelah adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, Reza disebut sudah bisa lebih tenang dan fokus memulihkan diri.

“Dia juga sebenarnya enggak pengen memenjarain orang. Tapi dengan putusan inkracht ini kan dia sembuh sakitnya, itu aja,” tutup Robert.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perjalanan Vonis Nikita Mirzani

Berikut adalah perjalanan vonis pidana Nikita Mirzani:

  • Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
  • Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
  • Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
  • Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani.

Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *