Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus KDRT Brimob Ternate, Sanksi Etik Bripka Raihan Ditetapkan

Proses Etik terhadap Bripka RAP yang Diduga Lakukan KDRT

Propam Polda Maluku Utara sedang memproses kasus kode etik terhadap Bripka RAP, yang kini menjadi tersangka dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Maluku Utara dan menunggu proses persidangan etik.

Bripka RAP, yang juga dikenal sebagai Raihan, saat ini masih ditahan di Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Pipin Wulandari. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban kepada Polsek Ternate Utara dan Satreskrim Polres Ternate. Laporan tersebut memiliki nomor STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2026, di rumah korban yang berada di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Korban mengalami cedera serius, termasuk pendarahan di bagian hidung, telinga, dan kepala. Saat ini, Pipin Wulandari masih menjalani perawatan medis di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate, dengan operasi yang dilakukan terhadap bagian kepala dan paru-paru.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Menurut informasi yang diperoleh, proses kode etik terhadap Bripka RAP terus berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripka RAP masih menjalani tahap pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut. Setelah itu, Propam akan melanjutkan ke tahap persidangan etik. Proses ini dilakukan guna memastikan adanya keadilan dan kejelasan dalam kasus ini.

Selain itu, Propam Polda Maluku Utara terus berkoordinasi dengan korban, yaitu Pipin Wulandari, serta pihak rumah sakit. Tujuannya adalah agar korban dapat dimintai keterangan terkait kejadian KDRT tersebut. Koordinasi ini penting untuk memperkuat bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.

Penanganan Kasus KDRT

Kasus KDRT yang dialami Pipin Wulandari tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga sering kali menyebabkan trauma yang mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh Propam Polda Maluku Utara sangat penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Dalam hal ini, peran lembaga-lembaga hukum dan kesehatan sangat vital. Dengan adanya koordinasi antara Propam, polisi, dan rumah sakit, diharapkan bisa memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Berikut beberapa langkah yang sedang dilakukan dalam kasus ini:

  • Propam Polda Maluku Utara terus memproses kode etik terhadap Bripka RAP
  • Bripka RAP masih menjalani penempatan khusus di Propam
  • Proses etik sedang berjalan, dengan tahapan pemberkasan dan persidangan
  • Koordinasi terus dilakukan dengan korban dan pihak rumah sakit
  • Korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Chasan Boesoirie

Kesimpulan

Proses kode etik terhadap Bripka RAP yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya masih berlangsung. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Propam Polda Maluku Utara menunjukkan komitmen dalam menjaga keadilan dan melindungi korban. Dengan adanya koordinasi antar lembaga, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *