Nikita Mirzani, seorang artis ternama, dikabarkan mengalami sakit di dalam rutan menjelang perayaan Lebaran. Banyak pihak menduga bahwa kondisi kesehatannya terkait dengan tekanan dari kasus yang sedang dihadapinya. Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi.
Galih menjelaskan bahwa penyebab sakit Nikita adalah masalah gigi yang kambuh. “Betul, Niki kita sakit, sakit gigi… Kambuh,” ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Karena kondisi Nikita cukup parah, tim kuasa hukum sempat mengajukan izin agar ia bisa berobat ke luar Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Terus kita kan dapat surat untuk bisa berobat ke luar… yaitu di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Selatan,” tambah Galih.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, rumah sakit tersebut tidak mampu menangani kondisi Nikita. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan mencoba membawa Nikita ke tempat biasa ia berobat.
“Akan tetapi pada saat dilakukan pengecekan, ternyata kan beda-beda ya, jadi tidak bisa ditangani oleh rumah sakit tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marulitua Sianturi, juga menegaskan bahwa sakit Nikita tidak ada hubungannya dengan putusan kasasi. “Bukan. Alhamdulillah baik-baik aja. Bukan, bukan sakit terkait adanya putusan ini,” tegas Marulitua.
Ia memastikan bahwa kondisi Nikita murni disebabkan oleh sakit gigi, bukan karena tekanan dari kasus yang sedang dihadapi kliennya. “Apapun putusannya itu kan Niki udah percayakan ke kami untuk membuat memori kasasi kemarin kan. (Sakitnya) murni sakit gigi,” tutupnya.
Kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita, Mail, yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati sebesar Rp4 miliar.
Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).












Leave a Reply