Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK: Tersangka Kasus Kuota Haji Berada di Arab Saudi

KPK Pastikan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Berada di Luar Negeri

KPK menyatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Asrul Azis Taba (ASR), sedang berada di luar negeri. Menurut informasi yang dirilis oleh lembaga antikorupsi tersebut, ASR saat ini berada di Arab Saudi. KPK menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan aparat hukum di negara tersebut untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keberadaan ASR telah terdeteksi di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa pihak KPK akan berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi agar proses penyidikan dan penuntutan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi dan meyakini bahwa keberadaan tersangka di luar negeri tidak menjadi hambatan,” ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa KPK optimistis ASR akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Budi, ketika ASR kembali ke wilayah Indonesia, KPK berharap ia bisa mengikuti proses penyidikan secara baik dan sesuai dengan tuntutan hukum. Hal ini didasarkan pada komunikasi yang telah dilakukan antara penyidik KPK dengan tersangka sebelumnya.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut dan eks staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) atau lebih dikenal sebagai Gus Alex. Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 UU tersebut. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan oleh KPK pada 17 Maret 2026.

Pengembangan Perkara dan Tersangka Baru

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya merupakan tokoh penting di dunia perjalanan haji dan umrah. Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), diduga terlibat dalam pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan.

Selain itu, keduanya diduga memberikan kick back kepada pihak Kementerian Agama. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Proses Penyidikan dan Persiapan Hukum

KPK terus memperkuat penyidikan dalam kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Dalam waktu dekat, pihak KPK akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Keterlibatan pihak asing seperti ASR yang berada di luar negeri juga menjadi perhatian utama dalam penyidikan ini.

KPK berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang sama sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya kerja sama lintas batas, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *