Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kajari Karo Akui Kesalahan Pengetikan Soal Penangguhan Amsel Sitepu



Pada sebuah pertemuan yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Karo dan Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan setempat, Danke Rajaguguk, mengakui adanya kesalahan dalam penulisan surat terkait penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up dana pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Kesalahan ini terjadi saat Kejaksaan Negeri Karo menulis surat pengalihan penahanan, padahal seharusnya adalah surat penangguhan penahanan.

Permasalahan ini disinyalir sebagai bentuk ‘propaganda’ yang menyesatkan, karena menunjukkan bahwa Komisi III melakukan intervensi dalam proses hukum Amsal. Dalam rapat tersebut, Danke menyampaikan bahwa Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membuat narasi yang salah, seolah-olah Komisi III melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025/PN Medan. Surat yang diterbitkan dan disebarkan oleh Kejaksaan dinilai sangat provokatif dengan nomor B-618/L.2.19/Ft.1/03/2026.

Penjelasan Mengenai Kesalahan Penulisan Surat

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dua hal tersebut merupakan dua konteks yang berbeda. Pengalihan jenis penahanan tercantum di Pasal 108 KUHAP baru, sedangkan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 110 KUHAP baru. Danke kemudian menjawab dengan mengakui kesalahan penulisan tersebut. Ia menyatakan bahwa surat yang dibuat perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.

“Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujarnya.

Habiburokhman kemudian bertanya apakah kesalahan itu sengaja dilakukan atau tidak. Danke menjawab bahwa kesalahan itu terjadi karena kesalahan ketik oleh staf.

Alasan Keterlambatan Pengiriman Surat

Habiburokhman juga mempertanyakan keterlambatan pengiriman surat agar Amsal dapat segera menghirup udara bebas. Menurut Danke, keterlambatan tersebut disebabkan oleh jarak antara Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Medan yang cukup jauh. Ia menjelaskan bahwa jaksa eksekutor harus melakukan perjalanan dari Kabanjahe ke Medan, yang memakan waktu sekitar 2 jam.

“Mohon izin pimpinan, itu terkait dengan jarak pimpinan. Karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari kejaksaan, izin dari Kabanjahe menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” kata Danke.

Putusan Pengadilan

Dalam perkara ini, Amsal Christy Sitepu telah divonis bebas sehingga lolos dari tuntutan JPU berupa ganti rugi Rp50 juta dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp202 juta.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang pada Rabu (1/4/2026).



Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendakwa Amsal dalam kasus dugaan mark up dana tersebut. Hal ini menjadi penting dalam menegaskan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan dan kebenaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *