Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kisah Jaksa Kejari Karo Lama soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Perbedaan Putusan dan Proses Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keherannya terhadap proses yang dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo dalam memproses penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, proses tersebut terlalu lama dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hinca menjelaskan bahwa surat keputusan penangguhan penahanan telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, pihak jaksa Kejari Kabupaten Karo masih menunda tindakan untuk melaksanakan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah keputusan dikeluarkan, secepatnya harus dieksekusi agar Amsal bisa segera dibebaskan.

Selain itu, Hinca menyampaikan bahwa setelah bebas, Amsal diwajibkan untuk melakukan tradisi upah-upah, yaitu mendatangi orang tuanya yang tinggal di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Upah-upah adalah bagian dari budaya adat Melayu dan Mandailing yang bertujuan untuk mengucap syukur atas capaian tertentu.

Proses Pembebasan Amsal Sitepu

Hinca menceritakan bahwa ia sudah menerima keputusan penangguhan penahanan dari PN Medan. Ia kemudian pergi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, ia harus menunggu berjam-jam karena pihak jaksa belum datang.

“Setelah saya tunggu, (pihak) rutannya menelepon Kajari dan jaksanya, oke akan datang dan seterusnya. Oke saya tunggu sekian jam. Saya anggap waktunya karena sudah tiba waktunya (Amsal) harus keluar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama jajaran Kejati Sumatra Utara dan Kejari Kabupaten Karo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Untuk membantu Amsal pulang ke rumah orang tuanya, Hinca meminta bantuan kepada pengurus rumah aspirasinya. Ia juga menghubungi salah satu jaksa Kejari Kabupaten Karo bernama Purba agar proses administrasi penangguhan penahanan bisa dilakukan belakangan.

Perbedaan Surat dan Tindakan Jaksa

Setelah Amsal keluar dari LP Tanjung Gusta, Hinca mengungkapkan adanya perbedaan surat terkait status penahanan Amsal. Berdasarkan putusan PN Medan, penahanan terhadap Amsal telah ditangguhkan. Namun, menurut surat dari Kejari Kabupaten Karo, status penahanan Amsal dialihkan.

Dalam forum tersebut, Hinca menilai bahwa Kejari Kabupaten Karo telah berupaya mengadu domba antar institusi akibat perbedaan isi surat. Ia menegaskan bahwa ini bukan lagi provokatif, tetapi adu domba antar institusi.

“Secara profesional ini harus dipertanggungjawabkan. Karena ini bukan lagi provokatif menurut saya, tapi ini adu domba antar institusi,” kata Hinca sembari memperlihatkan surat terkait status penahanan Amsal.

Hinca menjelaskan bahwa surat tersebut turut ditembuskan kepada berbagai institusi seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jaksa Agung, hingga Lapas Tanjung Gusta. Ia menilai kesalahan dari jaksa Kejari Kabupaten Karo harus diproses secara etik dan pidana.

Kesalahan Ketik dan Penjelasan Jaksa

Sebelum dibahas oleh Hinca, Habiburokhman terlebih dahulu membahas soal perbedaan putusan terkait status penahanan Amsal antara PN Medan dan Kejari Kabupaten Karo. Berdasarkan surat yang diterbitkan Kejari Kabupaten Karo, putusan bukanlah penangguhan penahanan tetapi pengalihan penahanan.

Padahal, permohonan penangguhan penahanan itu berdasarkan usulan dari Komisi III DPR berdasarkan kesimpulan RDPU yang digelar pada Senin (30/3/2026). Kemudian, usulan tersebut dikabulkan oleh PN Medan.

Habiburokhman menegaskan dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna berbeda. Selain itu, dia menjelaskan dua status penahanan tersebut juga diatur dalam pasal berbeda dalam KUHAP.

Adapun, katanya, penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru. Sementara, pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.

“[Surat PN Medan] Menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IA terhitung sejak dikeluarkannya penetapan ini.”

“Lalu yang dari kejaksaan, (isi) pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda,” katanya.

Tentang adanya perbedaan putusan tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya. “Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan (penahanan). Siap izin, pengalihan tulisannya memang salah, pimpinan,” katanya.

Dia membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut. “Itu salah disengaja apa bagaimana?” tanya Habiburokhman. “Memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.

“Ibu nggak cek? Kan ibu kajari,” timpal Habiburokhman. “Siap, salah pimpinan,” jawab Danke lagi.

Habiburokhman turut menyoroti soal lamanya pihak dari Kejari Kabupaten Karo untuk menjemput Amsal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, setelah terbitnya putusan penangguhan penahanan. Danke lantas beralasan karena kendala jarak antara Kabupaten Karo ke Medan yang terlampau jauh.

“Karena jaksa eksekutornya dari Pengadilan Negeri Medan dari (Kejari) Karo. Kalau menuju ke Medan dua jam, pimpinan,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *