Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Topan Ginting Dihukum 5 Tahun 6 Bulan



Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dihukum 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mardison dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa Topan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan commitment fee proyek infrastruktur jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar Mardison di Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Topan Ginting. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara,” tambahnya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua, dihukum pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Terdakwa Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Namun, uang tersebut telah dibayarkan kepada negara.

Majelis hakim menyatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumut. Selain itu, perbuatan mereka menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut.

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus untuk Topan Ginting, dia tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dipenjara, menjadi tulang punggung keluarga, dan khusus untuk terdakwa Rasuli, dia mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali kesalahan yang dilakukannya. Selain itu, dia juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Mardison.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut terdakwa Topan Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Rasuli dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut,” ujar Mardison.

Terdakwa Topan Ginting dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *