Penyidikan Kasus PT Dana Syariah Indonesia Terus Berjalan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam kasus ini, artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, yang sebelumnya menjadi brand ambassador perusahaan tersebut, telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 90 saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan data terkait 80 rekening yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah. Pernyataan ini disampaikan oleh Susatyo saat berada di Gedung Bareskrim pada hari Kamis, 2 April 2026.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk tanah dan bangunan yang bernilai miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung secara intensif.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yaitu AS, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT DSI dari tahun 2018 hingga 2024. AS juga diketahui merupakan salah satu pendiri perusahaan pembiayaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang sah. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap AS telah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, 8 April 2026.
AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Beberapa pasal yang digunakan antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, AS juga diduga melanggar Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan oleh penyidik. Ketiganya adalah mantan petinggi PT DSI, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Mery Yuniarni. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada struktur perusahaan yang diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah.
Susatyo berharap dalam penyidikan ini, pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka korporasi. Tujuan dari langkah ini adalah agar aset yang bisa disita dan dikembalikan kepada para korban lebih banyak. Dengan demikian, rasa keadilan bagi para korban lender dapat terpenuhi.











Leave a Reply