Tiga Pelaku Pencurian Motor Menangis Saat Ditangkap Warga
Tiga orang yang terlibat dalam komplotan pencurian motor menunjukkan reaksi berbeda saat ditangkap oleh warga. Mereka menangis saat dihakimi dan ditangkap, meskipun sebelumnya mereka dikenal sebagai pelaku kejahatan yang sangat lihai.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sore, ketika tiga pelaku mencoba mencuri motor di parkiran kosan Jalan Margorejo, Margorejo, Wonocolo, Surabaya. Saat itu, warga setempat langsung mengejar dan menghancurkan tubuh para pelaku hingga babak belur. Namun, tidak seperti aksi kejahatan mereka yang dingin dan terstruktur, ketiga pelaku menunjukkan emosi yang kuat dengan menangis.
Sepak Terjang Komplotan Pencurian Motor
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, komplotan ini terdiri dari tiga orang yang tinggal di Jalan Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Mereka memiliki inisial RJ (21), RRS (20), dan FIW (21). Sejak tahun 2016, mereka telah melakukan aksi pencurian motor di berbagai lokasi, baik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, maupun Gresik.
Secara detail, komplotan ini telah beraksi di 15 lokasi, termasuk 11 titik di Kota Surabaya yang tersebar di hampir seluruh wilayah kecamatan seperti Wonocolo, Genteng, Wonokromo, Kenjeran, dan Tandes. Di Kabupaten Sidoarjo, mereka melakukan aksi di tiga lokasi, khususnya di Kecamatan Krian dan Taman. Sementara itu, satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pembagian Tugas dalam Komplotan
Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Ipda Abdul Rohim, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. RJ dan RRS biasanya bertindak sebagai joki motor dan pemantau situasi, sementara FIW bertugas sebagai eksekutor pencurian motor.
FIW sering menggunakan alat kunci T untuk membuka lubang kunci kontak motor korban. Aksi terakhir mereka terjadi di kosan Jalan Margorejo pada Sabtu (28/3/2026) sore. Pada saat itu, FIW berhasil kabur setelah dipergoki warga. Sedangkan RJ dan RRS lebih dulu tertangkap dan dikejar oleh warga setempat.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti motor korban beserta STNK, satu kunci palsu, dua kunci pas ukuran 8, dua kunci L modifikasi, satu unit motor supra, dan sepasang pelat nopol.
Ketiganya dikenakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V; Rp500 juta.
Reaksi Warga dan Kesadaran Masyarakat
Penangkapan ketiga pelaku ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Warga yang menangkap para pelaku tidak hanya melaksanakan tugas mereka sebagai warga negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya menekan tindak kejahatan di wilayahnya.
Meski tindakan warga dianggap agresif, hal ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan agar lebih waspada dan tidak lagi melakukan aksi ilegal. Dengan adanya kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan dapat meminimalkan jumlah kejahatan di kota-kota besar seperti Surabaya.










Leave a Reply