Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus Haji, KPK Panggil Pemilik Gema Tours dan Adzikra

Penyidikan Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam rangka penyelidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa saksi yang akan diperiksa antara lain:

  • Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
  • Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
  • Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra
  • Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia
  • Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi

Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari ini, Senin (6/4), di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis resminya.

Tersangka Baru dari Pihak Swasta

Dalam pengembangan penyidikan, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Kedua tersangka tersebut adalah:

  • Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Peran Tersangka dalam Korupsi Kuota Haji

Peran utama kedua tersangka ini melibatkan manipulasi dalam proses penetapan, pembagian, dan pengisian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka diduga aktif melakukan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu dan staf khususnya untuk meminta kuota haji khusus yang melebihi ambang batas ketentuan 8 persen.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan keuntungan ilegal bagi perusahaan travel mereka melalui skema “T0”, yaitu pendaftaran dan keberangkatan di tahun yang sama dengan biaya yang jauh lebih mahal.

Penyuapan dan Aliran Dana

Selain manipulasi kuota, kedua tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang atau kickback kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas jatah kuota tersebut. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan representasi dari Menteri Agama, serta memberikan uang kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 406.000 dolar AS kepada pihak yang sama.

Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal

Akibat dari tindakan tersebut, KPK mencatat adanya kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang sangat besar bagi pihak biro perjalanan. PT Maktour diduga meraih keuntungan tidak sah hingga Rp 27,8 miliar, sementara delapan biro perjalanan yang terafiliasi dengan tersangka Asrul meraup keuntungan total mencapai Rp 40,8 miliar.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut dan mengimbau tersangka yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke tanah air demi kelancaran proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *