Penipuan dengan Modus Pura-pura Anggota TNI di Brebes
Seorang pria berinisial Didik Galuh Riyadi (43) diamankan oleh Unit Intel Kodim 0713 Brebes setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Pelaku mengaku memiliki kewenangan untuk membantu memasukkan seseorang menjadi anggota Kopassus, salah satu satuan elit TNI AD.
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.17 WIB di sebuah warung makan di Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah korban dan aparat menyiapkan rencana penangkapan dengan metode pancingan.
Korban dalam kasus ini adalah Imam Turmudi (49), seorang guru MTsN 1 Brebes. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta dari total kesepakatan sebesar Rp 66 juta kepada pelaku. Uang tersebut diberikan setelah pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk meloloskan anak korban masuk Kopassus melalui jalur tidak resmi.
Peristiwa bermula pada 29 Januari 2026 saat korban bertemu pelaku di sebuah warung makan di depan Kantor Kecamatan Ketanggungan. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota Kopassus yang bertugas sebagai tenaga pengajar (Gumil) dan menawarkan bantuan kepada korban. Namun hingga waktu yang dijanjikan, proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pelaku justru terus memberikan alasan penundaan hingga tahun 2027.
Merasa ditipu, korban berupaya meminta kembali uangnya, tetapi pelaku selalu menghindar. Pada 1 April 2026, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Intel Kodim 0713/Brebes.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Perwira Seksi Intelejen Kapten Armed Sukirno menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas menyusun rencana penangkapan dengan metode pancingan. Korban mengatur pertemuan ulang dengan pelaku pada 4 April 2026 dengan dalih akan melunasi sisa pembayaran menggunakan jaminan BPKB kendaraan.
“Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas Unit Intel Kodim 0713/Brebes bersama Babinsa Koramil 15/Ketanggungan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya kepada Kotacimahi.com saat ditemui pada Senin 6 April 2026.
Setelah dibawa ke Kodim 0713/Brebes untuk pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku bukan anggota TNI, melainkan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pelaku dan korban, pihak Kodim berkoordinasi dengan Subdenpom IV-1/Brebes serta Polres Brebes. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak dan Imbauan dari Kodim
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai dapat merusak citra institusi TNI serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Modus yang digunakan pelaku, yaitu pendekatan personal dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan menawarkan jalur ilegal, dinilai masih kerap terjadi.
Selain itu, masih adanya masyarakat yang percaya terhadap jalur tidak resmi dalam proses rekrutmen maupun penugasan di lingkungan TNI menjadi celah bagi pelaku kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penempatan di institusi TNI dengan imbalan uang,” kata Pasi Intel.
“Proses rekrutmen TNI ditegaskan dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa biaya.”
“Kami menegaskan akan menindak tegas pelaku penipuan berkedok anggota TNI guna memberikan efek jera serta menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.










Leave a Reply