Penangkapan Terduga Pelaku Curat di Bandara Soekarno-Hatta
Pelarian SRW (46), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Belitung, akhirnya berakhir. Niat hati ingin bersembunyi di kampung halamannya di Sulawesi, warga Tanjung Pandan ini justru ditangkap oleh polisi di ruang tunggu keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, melalui Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Upaya paksa ini berhasil dilakukan berkat kerja sama yang kuat antar-wilayah.
“Pelaku SRW ini berhasil kita amankan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat berada di ruang tunggu. Rencananya, pelaku mau kabur ke Palu melalui Jakarta,” ujar I Made Yudha saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026).
Kronologi Kejadian: Sadar Kemalingan Saat Lebaran
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan warga Pangkallalang, Kabupaten Belitung. Kejadian apes tersebut baru disadari korban saat pulang ke rumah orang tuanya untuk menikmati momen hangat berkumpul bersama keluarga di hari Lebaran Idul Fitri.
Setibanya di sana, korban merasa curiga karena barang-barang berharganya raib. Meski sudah berupaya mencari ke sekeliling rumah, sebuah tas yang berisi uang tunai dalam jumlah cukup besar beserta barang berharga lainnya tetap tidak ditemukan. Merasa telah menjadi korban kriminalitas, ia pun langsung melapor ke Polres Belitung.
Polisi Kejar Pelaku Antar-Provinsi
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Belitung langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, kecurigaan polisi langsung mengarah kuat kepada sosok SRW.
Tim buser pun langsung mendatangi kediaman pelaku di Desa Dukong, Tanjung Pandan, didampingi oleh perangkat desa setempat. Namun, setibanya di sana, petugas hanya mendapati istri pelaku.
Dari keterangan sang istri, diketahui bahwa SRW sudah berkemas dan bertolak menuju Jakarta untuk kembali ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah. Tidak mau buruannya lepas begitu saja, tim langsung mengejar jejak pelaku hingga ke Jakarta dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara.
Pelaku Akui Beraksi di Lokasi Lain
Saat ini, SRW telah digelandang kembali ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, ia tidak hanya mengakui perbuatannya di rumah korban saja, tetapi juga mengaku sempat melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
- Perhiasan emas.
- Barang berharga lainnya milik korban.
Atas perbuatannya, SRW kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana terkait kasus pencurian dengan pemberatan.










Leave a Reply