Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Memasuki Tahap Baru
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru setelah penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Pelimpahan dilakukan pada hari Selasa (7/4/2026), sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES beserta barang bukti.
Menurut Aulia, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Andrie Yunus Menolak Kasus Dibawa ke Peradilan Militer
Andrie Yunus, yang mengalami luka bakar 20 persen pada bagian tubuh dan wajahnya serta penurunan fungsi mata kanan, telah secara terbuka menolak agar kasusnya dibawa ke peradilan militer. Hal ini diungkapkan Andrie dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026, yang ia tulis tangan sambil menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dalam surat tersebut, Andrie mendesak agar kasusnya diusut tuntas dan negara bertanggung jawab. Menurutnya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer, harus diseret ke peradilan umum. Ia juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasusnya dibawa ke peradilan militer karena dinilai berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban.
Dalang Belum Terungkap
Aktivis Demokrasi Ubedilah Badrun menyoroti pentingnya mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus segera membongkar aktor intelektual di balik kasus ini. Menurut Ubedilah, pengungkapan pelaku lapangan saja tidak cukup.
Ia menilai penegak hukum wajib mengadili kasus ini secara transparan agar motif dan dalang utama dapat terungkap ke publik. “Kalau tidak sampai membongkar aktor intelektualnya, ini artinya negara terlibat,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Dukungan Moral dan Usut Tuntas Penyerangan Aktivis HAM” yang digelar Komrad Pancasila di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Empat Tersangka yang Ditahan
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menerapkan pasal penganiayaan kepada empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersangka pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Keempat prajurit itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempatnya telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (18/3/2026). Penyidik Puspom TNI juga telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie sebagai saksi korban pada keesokan harinya, yakni Kamis (19/3/2026). Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Puspom TNI juga telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie berada di bawah perlindungan LPSK pada Rabu (25/3/2026). Puspom TNI lalu mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari Andrie.
Langkah Pihak Kepolisian
Terkini, kasus itu dilimpahkan dari pihak kepolisian ke pihak Puspom TNI sebagaimana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026) kemarin. Sejumlah pihak termasuk KontraS menyatakan kecewa atas langkah tersebut.










Leave a Reply