Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro



Kotacimahi.com.CO.ID, JAKARTA –

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan selama demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.

Menurut Anang, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetap diperiksa dan diadili sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kecuali untuk peninjauan kembali.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, juga divonis bebas. Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penghasutan yang diduga terjadi saat demonstrasi Agustus 2025.

Detail Kasus dan Alasan Kasasi

Dalam persidangan, JPU dianggap gagal menyajikan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Akibatnya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap bersalah menghasut publik untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi di media sosial yang mengajak pelajar terlibat dalam kerusuhan.

Beberapa unggahan yang menjadi dasar dakwaan antara lain adalah poster “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami”. Konten ini dibuat dengan bantuan teknologi AI.

Proses Persidangan dan Peran Bukti

Dalam proses persidangan, JPU harus membuktikan bahwa para terdakwa secara aktif melakukan penghasutan yang mengarah pada kerusuhan. Namun, pihak JPU gagal memberikan bukti yang kuat dan meyakinkan. Hal ini membuat majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam tindakan para terdakwa.

Beberapa argumen yang diajukan oleh pihak pembela mencakup ketidakjelasan dari bukti digital yang digunakan sebagai alat bukti. Selain itu, beberapa saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian yang terjadi.

Penolakan Putusan Bebas dan Langkah Kejagung

Putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan menimbulkan reaksi dari pihak Kejagung. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ada dan potensi ancaman terhadap keamanan masyarakat. Oleh karena itu, Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi guna memperbaiki putusan yang dianggap tidak adil.

Pengajuan kasasi ini juga merupakan langkah untuk menjaga konsistensi hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Implikasi dan Tantangan Hukum

Kasus ini menunjukkan tantangan dalam penerapan hukum terhadap tindakan yang dilakukan di ruang digital. Dengan semakin berkembangnya teknologi, seperti AI, kemungkinan besar akan muncul bentuk-bentuk baru dari aktivitas yang bisa dianggap sebagai penghasutan.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam sistem hukum agar dapat menangani isu-isu baru yang muncul akibat perkembangan teknologi. Ini juga menjadi pertanyaan penting bagi lembaga hukum dalam memastikan bahwa hukum tetap relevan dan efektif dalam menjaga keadilan.

Kesimpulan

Pengajuan kasasi oleh Kejagung menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar berdasarkan fakta dan bukti yang kuat. Meskipun putusan bebas diberikan, Kejagung tetap percaya bahwa ada kesalahan dalam proses hukum yang harus diperbaiki. Hal ini juga menjadi momentum untuk evaluasi lebih lanjut dalam penerapan hukum di era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *