Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kejati NTB Periksa Dokumen BPN Lombok Tengah dalam Kasus Gratifikasi



Kotacimahi.com.CO.ID, MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ditemukan selama penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka Subhan.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mempelajari seluruh dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4) dalam rangka pengembangan kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Dalam kasus ini, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari tim penilai lahan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain, yaitu Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (15/4).

Subhan, yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020–2023 dan kemudian Kepala BPN Lombok Tengah, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi selama masa jabatannya tersebut.

Harun mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menambahkan bahwa masih ada sejumlah tahapan penyidikan yang harus dilengkapi, termasuk pemeriksaan ahli pidana dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyidik sedang berkoordinasi dengan para ahli tersebut untuk melengkapi alat bukti.

Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

  • Tim penyidik Kejati NTB tengah fokus pada pemeriksaan dokumen yang ditemukan selama penggeledahan di kantor BPN Lombok Tengah.
  • Dokumen-dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
  • Penggeledahan dilakukan setelah adanya surat perintah dari Kepala Kejati NTB dan penetapan dari Pengadilan Negeri Praya.

Tahapan Penyidikan yang Masih Dilengkapi

  • Pemeriksaan ahli pidana dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dalam kasus ini.
  • Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sedang berlangsung.
  • Tujuan utamanya adalah memastikan semua alat bukti lengkap sebelum proses persidangan dimulai.

Jadwal Sidang Perdana

  • Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (15/4).
  • Dalam sidang ini, para tersangka akan menghadapi berbagai tuduhan yang diduga mereka lakukan selama masa jabatan mereka.
  • Kejaksaan akan membawakan seluruh bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Penutup

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum yang terjadi dalam perkara korupsi dan tindak pidana keuangan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terus berupaya memastikan keadilan dengan melengkapi seluruh tahapan penyidikan secara lengkap dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *