Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kepala BNN usulkan penyadapan mulai dari tahap penyelidikan RUU Narkotika

Usulan Kewenangan Penyadapan pada Tahap Penyelidikan dalam RUU Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar kewenangan penyadapan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas pengungkapan jaringan kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan tertutup.

Menurut Suyudi, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), serta pembelian terselubung (undercover buy) merupakan bagian dari strategi intelijen yang krusial dalam penanganan kasus narkotika. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

“Bergeser pada dinamika operasional intelijen, kami memandang perlu membahas terkait teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy,” kata Suyudi.

Perbedaan Pandangan Mengenai Pelaksanaan Penyadapan

Suyudi menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan pandangan di antara sejumlah institusi, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta kelompok masyarakat sipil terkait pelaksanaan penyadapan. Sebagian pihak menilai bahwa, merujuk pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan prinsip hak asasi manusia, penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan.

Selain itu, Kejaksaan juga mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki oleh penyidik BNN, sebagai pembeda dengan Polri dan merujuk pada praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hal ini diusulkan oleh Kejaksaan sebagai pembeda kewenangan antara Polri dan BNN, sekaligus membandingkannya dengan penanganan tipikor di mana penyadapan hanya dapat dilakukan oleh KPK,” ucapnya.

Namun, Suyudi menilai bahwa kewenangan tersebut perlu dikaji secara mendalam, termasuk apakah hanya diberikan kepada BNN atau juga kepada penyidik Polri. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sebagian besar penyidik BNN juga berasal dari anggota Polri aktif.

Kritik terhadap Ketentuan dalam KUHAP yang Baru

Lebih jauh, Suyudi mengkritisi ketentuan dalam KUHAP yang baru yang dinilai membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. “Hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Suyudi, penyadapan seharusnya dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan karena berfungsi sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi dan memetakan jaringan kejahatan. “Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana,” katanya.

Fungsi Penyadapan dalam Penyelidikan Awal

Suyudi menambahkan, hasil penyadapan pada tahap awal dapat menjadi bahan awal atau screening dalam menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai korban pengguna narkotika atau bagian dari jaringan pengedar. “Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut,” ujarnya.

Karakteristik Kejahatan Narkotika yang Membutuhkan Penyadapan Awal

Lebih jauh, ia menekankan bahwa teknik penyelidikan khusus pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup, bukan langsung untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. “Teknik penyelidikan khusus ini pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover. Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” katanya.

Dengan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap, BNN menilai penyadapan sejak tahap penyelidikan menjadi sangat mendesak untuk diatur dalam RUU Narkotika sebagai ketentuan khusus (lex specialis). “Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” tandasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *