Penjelasan KPK Terkait Penyitaan Uang di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan terkait penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Menurut pernyataan resmi KPK, uang tersebut ditemukan dalam ruang pribadi Ono Surono.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di kawasan Bandung. Ia menegaskan bahwa uang yang disita ditemukan di kamar pribadi sang Wakil Ketua DPRD. Hal ini menjadi respons terhadap klaim dari pihak keluarga yang sebelumnya menyebutkan bahwa uang tersebut adalah tabungan arisan warga.
“Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi ONS ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026).
Persyaratan Pembuktian dan Barang Bukti
Budi juga menekankan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan mutlak dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. “Barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus mendalami keterangan terkait klaim uang arisan tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang tersebut berada di kamar pribadi Ono Surono.
Pemeriksaan Istri Ono Surono
Pernyataan dari KPK ini bertepatan dengan agenda pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Ono Surono. Setyowati, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Ia tiba sejak pukul 09.56 WIB dan baru terlihat keluar meninggalkan lobi pada pukul 15.33 WIB. Alih-alih memberikan klarifikasi langsung kepada awak media, Setyowati memilih bungkam dan hanya melempar senyum menyeringai, serta menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing.
Di pelataran Gedung KPK, Parlindungan membenarkan bahwa kehadiran kliennya adalah untuk mengonfirmasi asal-usul barang dan uang yang disita pekan lalu. Menurutnya, kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. “Yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, dan kita sudah jelaskan, sepertinya sudah clear semua.”
Tudingan Tentang Prosedur Penggeledahan
Meski demikian, Parlindungan enggan merinci asal-usul uang yang sebelumnya diklaim sebagai uang arisan tersebut karena dinilai sudah masuk ranah materi penyidikan. Selain soal penyitaan, ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilainya ada prosedur yang kurang tepat, yakni terkait instruksi penyidik untuk mematikan kamera pengawas (CCTV).
“Waktu itu tidak ada yang secara langsung (intimidasi), tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat, seperti permintaan untuk mematikan CCTV. Ya memang diminta dimatikan,” ujarnya.
Respons KPK terhadap Tudingan
Merespons tudingan tersebut, Budi Prasetyo meluruskan bahwa pengecekan CCTV di lokasi penggeledahan adalah hal yang lumrah untuk mencari petunjuk tambahan. Ia juga membantah adanya unsur arogansi karena pihak keluargalah yang mematikan CCTV tersebut.
“Terkait dengan CCTV itu hal lumrah penyidik melakukan pengecekan terhadap CCTV di tempat-tempat yang memang dibutuhkan untuk bisa memberikan petunjuk. Dalam proses pengecekan tersebut, kemudian CCTV dimatikan oleh pihak keluarga sendiri, gitu ya. Artinya kemudian kita lakukan pengecekan dan dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut pihak keluarga juga kooperatif ya, welcome terhadap semua proses penggeledahan,” kata Budi.
Budi memastikan seluruh rangkaian penggeledahan telah berjalan secara firm dan prosedural karena turut didampingi oleh pihak keluarga dan aparat lingkungan setempat saat penandatanganan Berita Acara Penyitaan.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, di mana pihak swasta bernama Sarjan didakwa memberikan uang pelicin sebesar Rp 11,4 miliar kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Saat ini, penyidik tengah mengusut indikasi kuat aliran dana tersebut yang diduga kuat bermuara hingga ke tingkat legislatif Provinsi Jawa Barat.










Leave a Reply