Kritik terhadap Proses Peradilan dalam Kasus Pertamina
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyampaikan pendapatnya mengenai pentingnya pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas laporan yang diajukan oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza. Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Novel menyoroti penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam perkara ini, yang menurutnya tidak lazim. Ia menilai bahwa dalam proses pembuktian tidak tampak adanya unsur mens rea atau niat jahat, yang biasanya menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
“Memang kebanyakan orang fokus pada putusan hakim, dalam kasus ini menarik karena dipandang penggunaan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tidak lazim, karena dalam proses pembuktiannya tidak tampak ada mens rea,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa dugaan pengabaian fakta persidangan oleh majelis hakim perlu diperiksa secara cermat oleh KY dan Bawas MA. Ia menekankan, jika benar terjadi pengabaian, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Oleh karena itu, penting bagi KY dan Bawas MA untuk memeriksa dengan cermat, apakah benar demikian adanya yang terjadi,” ujarnya.
Laporan dan Catatan Putusan
Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim tersebut ke KY dan Bawas MA di Jakarta, pada Senin (6/4/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan ditujukan kepada empat hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali satu hakim anggota yang memberikan dissenting opinion.
Dalam pengaduan tersebut, pihak Kerry menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik, di antaranya persidangan yang berlangsung hingga dini hari, termasuk sidang putusan pada 27 Februari 2026 yang selesai sekitar pukul 04.00 WIB di bulan Ramadan. Selain itu, waktu pembacaan pleidoi bagi terdakwa disebut sangat terbatas, kurang dari 30 menit, dan kesempatan menghadirkan saksi serta ahli pembela dibatasi sekitar tujuh jam, sementara jaksa diberi waktu hampir lima bulan.
Kuasa hukum lainnya, Imam Nasef, menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam amar putusan. Ia menyebut hukuman terhadap Kerry tertulis 15 tahun dalam angka, tetapi 13 tahun dalam huruf, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Imam menekankan bahwa hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama dalam amar putusan, dan berharap KY serta Bawas MA menindaklanjuti laporan secara mendalam.
Ia menambahkan bahwa meski laporan tersebut tidak berimplikasi langsung pada putusan, pihaknya berharap dapat berimplikasi pada sanksi kode etik jika terbukti.
Vonis Majelis Hakim
Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim menyebut perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara serupa, terdakwa Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Duduk Perkara dan Status Buronan
Hakim menilai keterlibatan Kerry berkaitan erat dengan peran sang ayah, pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, yang disebut melakukan intervensi agar proyek sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak masuk ke rencana investasi Pertamina sejak 2014, meski bukan kebutuhan mendesak.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 285 triliun. Berbeda dengan Kerry yang sudah divonis, Riza Chalid masih berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.










Leave a Reply