Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di Tiongkok, KPK Curiga

Penjelasan Ketua KPK Terkait Kabar Kematian Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan respons terhadap kabar kematian Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, di Tiongkok. Informasi tersebut mengemuka setelah pria berusia 59 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada pekan lalu.

Setyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghentikan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Siman. Sebaliknya, KPK akan terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi serta melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait kematian tersangka.

“Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Verifikasi Dokumen dan Rekomendasi IDI

Menurut Setyo, sesuai ketentuan hukum, proses hukum terhadap tersangka otomatis gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, hal tersebut harus didasari oleh bukti administratif valid yang diteliti oleh penyidik.

“Tapi, semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu,” jelasnya.

Diketahui, Siman belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Penundaan penahanan dilakukan karena ia dikabarkan sakit keras dan harus menjalani cuci darah dua kali sepekan. Proses ini dilakukan sambil menunggu hasil rekomendasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kabar meninggalnya Siman juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.

Modus “Tukar Guling” Emas di Luar Negeri

Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak pada 2017. General Manager PT Antam saat itu, Dodi Martimbang, meneken kerja sama dengan Siman untuk mengolah 25 ton dore (tanah hasil tambang berkadar emas).

Namun, alih-alih diolah di PT Loco Montrado, Siman diduga membawa 25 ton dore tersebut ke luar negeri untuk ditukar dengan cadangan emas perusahaannya sendiri. Ia juga diduga memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan kepada Antam.

Praktik sistematis ini membuat negara ditaksir menelan kerugian finansial fantastis mencapai Rp100,79 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyidikan Korporasi Tetap Berjalan

Meski tersangka perorangan dikabarkan tutup usia, KPK memastikan pengusutan aliran keuntungan ilegal secara kelembagaan terus berjalan. PT Loco Montrado sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 lalu.

Bertepatan dengan pengecekan dokumen kematian Siman hari ini, penyidik KPK tengah memeriksa delapan orang saksi yang terafiliasi dengan PT Loco Montrado di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Para saksi yang terdiri dari jajaran komisaris hingga pegawai administrasi diperiksa untuk mendalami peran perusahaan dalam pusaran korupsi ini.

Sementara itu, dari pihak PT Antam, mantan General Manager Dodi Martimbang telah dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *