Penjelasan Wakil Menteri Hukum Terkait Aturan Upaya Paksa dalam UU KUHAP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mengenai alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap mengatur upaya paksa seperti penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, penangkapan hanya berlaku selama 1×24 jam. Jika harus meminta izin pengadilan terlebih dahulu, risiko tersangka kabur menjadi lebih tinggi. “Jika tersangka keburu kabur, yang akan menuntut polisi adalah keluarga korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Edward menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, penahanan tersangka juga tidak wajib mendapatkan izin pengadilan karena beberapa pertimbangan.
Alasan Pertama: Letak Geografis Indonesia
Salah satu alasan utama adalah kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam. Contohnya, wilayah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Tengah memiliki puluhan pulau dengan jarak tempuh antarpulau mencapai belasan jam.
“Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa. Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem seperti ini, kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab?” ujarnya.
Alasan Kedua: Situasi Objektif di Lapangan
Alasan kedua berkaitan dengan situasi objektif di lapangan yang tidak selalu dapat diprediksi. Penyidik perlu ruang untuk menilai apakah penahanan harus segera dilakukan, terutama dalam perkara yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.
Alasan Ketiga: Keterbatasan Sumber Daya Pengadilan
Alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Menurut Edward, pengadilan tidak memungkinkan untuk memberikan izin setiap hari, sementara penyidik bekerja tanpa henti.
“Penyidik itu kan bekerja 1×24 jam, bekerja tujuh hari dalam seminggu, bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Informasi Tambahan Mengenai UU KUHAP
Sebagai informasi, UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.





























































