Penetapan 43 Tersangka Terkait Kerusuhan Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 43 orang sebagai tersangka dalam dugaan kerusuhan yang terjadi saat demo di Jakarta pada Agustus 2025. Sebelumnya, jumlah tersangka yang ditetapkan adalah 38 orang, sehingga kini bertambah lima orang. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di empat lokasi kejadian perkara (TKP).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dari 43 tersangka tersebut, 42 di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan satu orang lainnya masih berusia di bawah 18 tahun.
Polda Metro Jaya membagi 43 tersangka tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari mereka yang diduga melakukan penghasutan agar orang lain mengikuti demonstrasi. Dalam klaster ini, terdapat enam tersangka yang telah ditahan. Sementara itu, klaster kedua mencakup para tersangka yang diduga melakukan perusakan atau vandalisme terhadap bangunan, fasilitas umum, kendaraan, serta melawan petugas.
Dari total 43 tersangka, sebanyak 38 orang telah ditahan. Satu orang lainnya masih dalam status dicari dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, dua tersangka diminta untuk wajib lapor, sementara satu orang anak tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Enam Tersangka Penghasutan Kerusuhan
Polisi telah menahan enam orang tersangka yang diduga melakukan penghasutan kerusuhan selama demo di Jakarta. Keenam tersangka ini terdiri dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta lima orang lainnya. Polisi menemukan bahwa mereka terhubung dengan akun-akun media sosial yang mengunggah ajakan untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.
Keenam tersangka tersebut adalah Delpedro, aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan pegiat media sosial Khariq Anhar, staf Lokataru bernama Muzaffar Salim, serta dua orang lain berinisial RAP dan FL. Salah satu unggahan yang menjadi barang bukti adalah dari akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut berupa foto yang menyediakan informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Foto tersebut berisi tulisan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. Di dalam unggahan tersebut juga terdapat nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut dan unggahan lainnya sebagai bentuk hasutan. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak boleh datang ke lapangan, melakukan aksi, dan akan dilindungi. Selain itu, polisi juga menemukan tata cara pembuatan bom Molotov yang disebar melalui grup-grup WhatsApp. Tata cara pembuatan bom Molotov tersebut terkait dengan tersangka berinisial RAP.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






























































