Kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawan di PT Terra Drone Indonesia telah mengakibatkan Direktur Utama perusahaan, Michael Wisnu Wardhana (MWW), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan adanya kelalaian sistemik dan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Insiden berawal dari jatuhnya tumpukan baterai pada 9 Desember 2025, pukul 12.30 WIB. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, percikan api dari baterai yang jatuh kemudian menyambar baterai-baterai lain di ruang penyimpanan baterai drone lithium polimer (LiPo) di lantai 1.
Dari hasil penyidikan, terdapat lima alasan utama mengapa MWW ditetapkan sebagai tersangka:
1. Tidak Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyimpanan Baterai Berbahaya
Penyidik menemukan bahwa tidak ada SOP yang mengatur penyimpanan baterai LiPo, yang memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola dengan benar. Hal ini menjadi faktor penting dalam kejadian kebakaran.
2. Absennya Petugas K3 dan Pelatihan Keselamatan
Tersangka dinilai lalai karena tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan tidak pernah menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawannya. Ini mencerminkan pengabaian serius terhadap aspek keselamatan kerja.
3. Pencampuran Baterai Rusak dan Sehat di Ruangan Non-Standar
Penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang sehat. Semuanya disimpan dalam ruangan berukuran 2×2 meter tanpa tahan api. Selain itu, sumber potensi panas seperti genset juga berada di area yang sama, memperparah risiko kebakaran.
4. Pelanggaran Berat Keselamatan Gedung: Tanpa Pintu Darurat dan Jalur Evakuasi
Gedung yang digunakan sebagai gudang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Tidak ada pintu darurat, sensor asap, atau jalur evakuasi. Faktor ini menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah korban jiwa.
5. Unsur Kesengajaan dan Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Penyidik menerapkan Pasal 187 KUHP (kesengajaan menimbulkan kebakaran). Menurut Kapolres, MWW tahu persis risiko tinggi baterai LiPo namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan. Kelalaian ini diperkuat dengan Pasal 359 KUHP, yang dikenakan karena lalai menyebabkan kematian.
Hasil visum menunjukkan bahwa sebab mati utama adalah adanya karbon monoksida dalam darah yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asifiksia, dampak dari tidak adanya sarana keselamatan yang memadai.
MWW kini telah ditangkap dan ditahan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP (kelalaian menyebabkan kebakaran), dan/atau Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian).


















































