Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka dalam kasus mafia tanah kepada Kejaksaan Tinggi DIY. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/8), dan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Enam tersangka tersebut adalah pelaku utama dari kasus yang menimpa warga Bantul, Mbah Tupon.
Keenam tersangka yang ditetapkan adalah mantan Lurah Bangunjiwo berinisial BR (60), TK (54), VW (50), TY (50), MA (47), dan IF (46). Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dan pemalsuan dokumen terkait tanah. Proses hukum dalam kasus ini kini memasuki tahap II, di mana kejaksaan akan mengambil alih tugas penuntutan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa komitmen kepolisian dalam memberantas praktik mafia tanah sangat kuat. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025.
“Proses hukum dalam perkara ini akan menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum,” ujarnya. Ihsan juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses hukum agar dapat terselesaikan secara tuntas.
Selain itu, Ihsan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan terkait tanah. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi praktik mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kejadian serupa di masa depan.
Kasus yang Menimpa Mbah Tupon
Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga berusia 68 tahun dari Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat perhatian luas. Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon ingin memecah bidang tanah miliknya seluas sekitar 1.655 meter persegi. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan kredit senilai Rp 1,5 miliar di sebuah bank.
Namun, sertifikat tanah Mbah Tupon tiba-tiba berganti nama tanpa sepengetahuan dirinya atau keluarganya. Tanah tersebut digunakan sebagai agunan oleh pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi Mbah Tupon.
Penyidikan oleh Polda DIY menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari memanipulasi dokumen, memalsukan surat jual beli, hingga menggadaikan tanah secara fiktif. Dari jumlah tersebut, enam orang sudah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Kasus ini menimbulkan kerugian finansial sebesar sekitar Rp 3,5 miliar bagi Mbah Tupon. Selain itu, ada gugatan perdata yang melibatkan sejumlah tersangka yang menuntut ganti rugi atas tindakan mereka.
Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pemberantasan mafia tanah. Dengan adanya penangkapan dan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, diharapkan bisa memberikan contoh bagi masyarakat bahwa tindakan ilegal tidak akan dibiarkan berlangsung. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan aktif dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait tanah.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat hukum, diharapkan kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Selain itu, penegakan hukum yang transparan dan tegas akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga hak-hak mereka terkait tanah.






























































