Puluhan Orang Diamankan Usai Aksi Demonstrasi di Temanggung
Sebanyak 99 orang diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Temanggung setelah terjadi aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9). Dari jumlah tersebut, 73 orang adalah dewasa dan sisanya sebanyak 26 orang masih anak-anak. Peristiwa ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi dari berbagai kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa mayoritas peserta aksi berasal dari wilayah Temanggung sendiri. Hanya satu orang yang berasal dari luar daerah, yaitu dari Tempuran, Kabupaten Magelang. Hal ini menunjukkan bahwa kebanyakan peserta demonstrasi merupakan warga setempat yang merasa terlibat langsung dalam isu yang dibawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, sebanyak 98 orang akan dipulangkan ke keluarga mereka. Namun, satu orang dengan inisial AHM (18 tahun), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, ditetapkan sebagai tersangka. Ia kedapatan membawa dua botol bom molotov yang rencananya akan dilemparkan ke gedung DPRD. Meski pelaku belum sempat melakukan aksinya, polisi tetap mengambil tindakan tegas karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan atau bahaya bagi keamanan publik.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Didik saat memberikan keterangan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi aksi. Barang bukti yang diamankan antara lain sisa lemparan batu, air mineral, cairan Pertalite dan oli dalam kemasan plastik. Selain itu, sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi aksi serta beberapa telepon genggam juga turut disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polisi juga menemukan dua botol minuman keras, masing-masing berupa bir Bintang dan alkohol merek Atlas. Penemuan ini menunjukkan adanya kemungkinan penggunaan minuman keras selama aksi demonstrasi, meskipun tidak jelas apakah hal ini terkait langsung dengan tindakan yang dilakukan peserta.
Proses pembinaan bagi para peserta aksi rencananya akan dilakukan oleh Bupati Temanggung bersama Kapolres. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang tata cara berdemo yang sesuai dengan aturan hukum, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Setelah proses pembinaan selesai, para peserta akan dikembalikan ke rumah masing-masing.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum. Tindakan yang melibatkan bahan-bahan berbahaya seperti bom molotov tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi orang lain. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi mereka.

























































