Peristiwa Tragis: Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung
Seorang remaja wanita berusia 18 tahun, yang dikenal dengan inisial NA, dilaporkan melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Korban, yang bernama Yati (49), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah menjalankan salat zuhur. Dugaan sementara mengarah pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan alat benda tajam.
Kronologi Pembunuhan
Dalam laporan awal, NA mengakui bahwa dirinya sedang dalam keadaan tidak sadar saat melakukan aksi tersebut. Pengakuan ini didasarkan pada pernyataannya bahwa ia merasa kerasukan. Selain itu, diketahui bahwa NA memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa sebelum kejadian.
Tragisnya, pembunuhan terjadi hanya tiga hari setelah NA dipulangkan dari perawatan di rumah sakit jiwa. Sejak saat itu, pihak kepolisian telah menetapkan NA sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berlangsung sesuai dengan prosedur hukum. Pihak kepolisian juga melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan apakah kondisi mentalnya memengaruhi tindakan yang dilakukannya.
Proses Hukum dan Observasi Kejiwaan
Untuk memastikan kepastian hukum, pihak kepolisian bekerja sama dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. Observasi kejiwaan terhadap NA akan berlangsung selama 14 hari. Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang akan dijalani oleh NA.
Jika terbukti bahwa NA mengalami gangguan mental, maka proses hukum akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara adil dan manusiawi.
Kesaksian Warga Sekitar
Beberapa warga sekitar korban memberikan kesaksian tentang kejadian ini. Salah satu tetangga, yang dikenal dengan nama Ice, mengungkapkan bahwa NA baru saja kembali dari perawatan kejiwaan. Dalam waktu tiga hari setelah kepulangannya, NA terlihat berlari ke rumah tetangga sambil membawa dua adiknya dan mengaku telah membunuh ibunya.
Ice menyampaikan bahwa NA mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena sedang kerasukan. Informasi ini kemudian segera disampaikan kepada pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi luka parah dan sudah tidak bernyawa.
Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk memantau kondisi mental NA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat penegak hukum telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan NA sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan dari para ahli kejiwaan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa NA mengaku mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya saat kejadian. Pernyataan ini menjadi salah satu dasar dalam penyelidikan yang dilakukan. Selama 14 hari ke depan, hasil observasi kejiwaan akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan hukum terhadap NA.
Kesimpulan
Peristiwa tragis ini menunjukkan betapa pentingnya perawatan dan pemantauan terhadap individu dengan riwayat gangguan kejiwaan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman dari orang-orang yang memiliki kondisi mental yang tidak stabil. Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan tenaga medis, harapan besar dipegang agar proses hukum yang dilakukan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.






























































